Pasca-Lebaran, Harga Daging Ayam di PPU Naik Signifikan

Penajam Paser Utara – Harga daging ayam potong di Pasar Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengalami lonjakan signifikan pada hari keempat Lebaran, Selasa (24/3/2026). Kenaikan ini menjadi sorotan karena terjadi setelah perayaan Idulfitri, saat harga bahan pokok biasanya mulai stabil.

Berdasarkan pantauan di lapangan, harga ayam potong yang sebelumnya berada di kisaran Rp40 ribu per kilogram kini naik menjadi Rp55 ribu per kilogram. Salah satu penjual lalapan di kawasan Petung, Nasrudin, mengaku terkejut dengan kenaikan harga yang terjadi secara tiba-tiba.

“Sebelum Lebaran harga masih Rp40 ribu per kilo, sekarang sudah Rp55 ribu. Kenaikan ini cukup membuat Kami kaget, tapi tetap kami beli karena kebutuhan untuk berjualan,” ujarnya.

Foto: Pedagang ayam potong di Pasar Petung, Penajam Paser Utara, melayani pembeli di tengah kenaikan harga hingga Rp55 ribu per kilogram, Selasa (24/3/2026). (AI)

Menurutnya, lonjakan harga bahan baku berdampak langsung pada pedagang kecil. Mereka kesulitan menyesuaikan harga jual karena sebelumnya sudah menetapkan harga kepada pelanggan.

“Kami beli untuk dijual lagi. Kalau harga naik seperti ini, kami bisa rugi karena harga jual sudah kami patok. Tidak mungkin tiba-tiba langsung dinaikkan,” jelasnya.

Baca Juga:   Pasca Lebaran, Harga Sayuran di PPU Masih Tinggi

Para pedagang berharap pemerintah daerah dapat turun tangan untuk mengendalikan harga di pasaran agar tidak terus melonjak dan memberatkan pelaku usaha kecil maupun masyarakat.

Lonjakan harga pasca-Lebaran ini juga menimbulkan tanda tanya di kalangan pedagang, mengingat pada umumnya harga kebutuhan pokok cenderung stabil setelah hari raya.

“Kami berharap ada peran pemerintah untuk hadir dan membantu mengatur harga yang sekarang dirasa cukup tinggi,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.