Pasar Tradisional Sumber Mulia Makin Ramai, Dongkrak Ekonomi Warga Babulu

PPU  – Pasar tradisional Sumber Mulia, di Desa Gunung Mulia, Kecamatam Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)  terpantau ramai, Minggu (19/10/2025) pagi.

‎Pasar yang beroperasi sejak tahun 2013 itu, makin banyak pegadangnta. Mereka bukan hanya lokal desa, tapi, juga berasal dari luar Gunung Mulia.

‎Mulai dari pedagang sembako, sayur-sayuran, ikan dan daging ayam, kue tradisional, pakaian, pertanian, hingga aksesoris.

‎Pasih, salah satu penjual mengatakan, dengan adanya pasar ini bisa menambah pendapatannya. “Alhamdulillah Mas, bersyukur banget ada pasar ini bisa buat nambah pendapatan Mas,” ucapnya Minggu, (19/10/2025).

‎Sriatun, salah seorang pembeli, juga ikut memberi komentar. Kata dia, keberadaan pasar ini sangat membantu warga dalam memenuhi kebutuhan dapur. Belanja lebih dekat tidak harus ke pasar induk di Babulu Darat.

‎”Sekarang enak, Mas. Belanja dekat, ndak harus jauh-jauh keluar ke Babulu kayak dulu lagi, jadi bisa cepat berangkat ke sawahnya kalau habis belanja,” ujarnya.

‎Para pembeli di pasar ini kebanyakan masyarakat Gunung Mulia dan sekitarnya, yang mayoritas petani. Pun, pasar ini juga ramai didatangi pembeli dari desa lainnya karena waktu bukanya di hari Minggu.

Baca Juga:   Personel Satpol PP PPU Lakukan Pengawasan Kondusifitas Pembukaan MTQ Ke-19

Pengelola utama Pasar Gunung Mulia adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sido Mulyo, Desa Gunung Mulia dan hasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) kurang lebih Rp8.000.000 per tahun.

‎Pasar ini dibangun Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU tahun 2013.

‎Kapasitasnya 120 lapak dan kios untuk para pedagang yang jumlahnya 135 orang pedagang. Sebelum pembangunan, Diskukmperindag terlebih dulu melakukan sosialisasi, kala itu.

‎Pembangunan pasar di Desa Gunung Mulia tersebut, bersumber dari bantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sekitar Rp900 juta.

Pewarta: Prasetyo
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.