Pasar Baru Sepaku Resmi Jadi Aset Negara, Pemdes Terima Lahan Pengganti

NUSANTARA – Pembangunan Pasar Sepaku terus berjalan dengan progres saat ini pada tahap pengerjaan pancangan bore pile atau pondasi dalam. Pasar modern dua lantai ini nantinya akan menjadi aset negara, bukan milik pemerintah desa (Pemdes).

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, mengatakan proyek tersebut sempat menuai keraguan masyarakat lantaran tidak ada bentuk ganti rugi atas bangunan dan lahan terdampak. Namun, setelah dilakukan dialog berkali-kali, warga akhirnya setuju.

“Ini, kita lakukan setelah ada rembug warga. Awalnya mereka nggak mau. Mungkin mereka tidak percaya. Tapi setelah 4 atau 5 kali rembug, baru mereka mau,” cerita Basuki kepada Media Kaltim, baru-baru ini.

Bahkan, lanjut dia, desainnya bukan dari IKN maupun Otorita. Melainkan oleh masyarakat sendiri. “Desainnya mereka yang menentukan,” ucapnya.

Hanya, lahan yang jadi tempat relokasi sementara pedagang yang semula milik Pemerintah Provinsi (Pemprov), akan jadi milik Pemdes, akibat tukar guling aset.

Selain pasar, penataan kawasan Sepaku juga dilakukan sepanjang 1,5 kilometer, dari depan SDN 004 Sepaku di Desa Bukit Raya hingga SDIT Ma’arif di Desa Suka Raja. Jalan ditata dengan lebar 7 meter dan pedestrian kanan-kiri masing-masing 3 meter, sehingga total ruang milik jalan mencapai 13 meter. Pekerjaan ini ditangani PP Urban, anak usaha PT Pembangunan Perumahan (Persero).

Baca Juga:   Festival Nondoi PPU Perlu Masuk Agenda Nasional

Basuki menambahkan, masyarakat awalnya juga keberatan dengan pembangunan trotoar. Namun, setelah diberikan penjelasan yang dilakukan OIKN beserta seluruh tim koordinasi yang terlibat, akhirnya masyarakat setuju.

“Bikin trotoar ini nggak gampang. Ini nggak ada pembebasan lahan, kan. Tapi mereka lama-lama tahu bahwa ini dibangun untuk mereka juga, akhirnya mau. Sekarang sudah ada progresnya,” jelas Basuki.

“Ini jadinya nanti bagus. Ya, 2028 nanti jadinya, kayak apa itu di Jakarta, Cibinong. Ya, Cawangnya lah. Pasar Minggu. Ya. Itu,” lanjut Basuki.

Proyek Pasar Sepaku berdiri di atas lahan sekitar 1 hektare milik Pemdes Suka Raja yang telah dihibahkan kepada OIKN. Sebagai kompensasi, OIKN memberikan lahan pengganti berupa aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim di RT 17 Suka Raja yang menjadi lahan tukar guling.

Aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pemprov Kaltim di Kecamatan Sepaku, memang seluruhnya jadi asset milik Otorita IKN.

Lahan pasar lama yang digunakan OIKN untuk membangun pasar, diinformasikan tidak semua luasan dipakai. Sekretaris Desa Suka Raja, Hasbi Festiadi, menyebutkan, dari total lahan yang ada, hanya sekitar 5.500 meter persegi yang dipakai untuk pembangunan pasar.

Baca Juga:   Roadshow Kelembagaan SKK Migas dan PT PHKT, Bagikan Paket Bapokting ke Masyarakat Sekitar Wilayah Operasi

“Nggak semua yang dipakai. Separuhnya aja. Kalau nggak salah 5.500 meter persegi,” terangnya belum lama.

Pewarta : Riski Maulana
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.