Otorita IKN Respons Aspirasi Masyarakat Adat Paser, Siapkan Cultural Center dan Kaji Permintaan Lahan

Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) merespons aspirasi masyarakat adat Paser terkait permintaan lahan dengan memastikan proses kajian dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Otorita juga merencanakan pembangunan pusat kebudayaan (cultural center) yang akan mengakomodasi budaya Paser.

Hal tersebut merupakan bagian dari hasil audiensi antara masyarakat adat Paser dan Otorita IKN yang berlangsung di Balai Kota Otorita IKN beberapa waktu lalu.

Humas Lembaga Adat Paser (LAP) Penajam Paser Utara (PPU), Eko Supriadi, membenarkan adanya sejumlah poin penting dalam pertemuan tersebut.

“Ini lanjutannya Bang (hasil audiensi masyarakat adat Paser-Otorita IKN),” tutur Eko.

Berdasarkan notulensi audiensi, terdapat tiga arahan utama dari Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono. Pertama, Otorita berencana membangun kawasan cultural center terpadu yang mencakup museum, pusat adat, hingga concert hall.

Terkait usulan pembangunan Paser Center, Otorita menegaskan bahwa budaya Paser akan menjadi bagian dari konsep cultural center tersebut. Sementara itu, permintaan lahan dari masyarakat akan dikaji terlebih dahulu oleh Deputi Perencanaan dan Pertanahan sebelum dialokasikan sesuai ketentuan.

Baca Juga:   Lagi Teler Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Balikpapan Hanya Bisa Pasrah

Kedua, pembangunan fisik cultural center belum dianggarkan untuk tahun 2026. Saat ini, proyek tersebut masih berada pada tahap penyusunan konsep desain, setelah sebelumnya dilakukan sayembara desain kawasan pusat kebudayaan.

Ketiga, Otorita IKN akan mempercepat penyelesaian administrasi terkait Keputusan Kepala Otorita tentang pengakuan dan perlindungan kearifan lokal masyarakat adat Paser di wilayah Mentawir.

Dokumen tersebut mencakup perlindungan kawasan kearifan lokal, termasuk ekosistem hutan mangrove seluas sekitar 1.319,1 hektare di pesisir Teluk Balikpapan, serta situs sakral Letak Putih di Hulu Sungai Letak Putih.

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat utama lantai 5 Balai Kota Otorita IKN itu dihadiri sekitar 30 tokoh adat Paser dari Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, dan Balikpapan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Otorita IKN dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat adat sekaligus menjaga keberlanjutan budaya dan lingkungan di kawasan IKN.

Pewarta: Atmaja Riski
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.