Otorita IKN Perkuat Ekonomi Kreatif Warga Sekitar Nusantara Melalui Program KUMPUL Lagi

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara terus mendorong masyarakat lokal agar tidak hanya menjadi penonton, tetapi tampil sebagai pelaku utama dalam pengembangan ekonomi kreatif di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Melalui Program KUMPUL (Kreatif Usaha Marketing Packaging Untung Laris) Lagi, Otorita IKN menggelar workshop peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha lokal di Multifunction Hall Kantor Bersama 1, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Kamis (26/2/2026).

Program ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dengan pendekatan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi kreatif di Nusantara. Kegiatan berlangsung selama tiga hari dan melibatkan 29 peserta terpilih dari 64 pendaftar, yang berasal dari Sepaku, Samboja, Samboja Barat, Loa Janan, Loa Kulu, hingga Muara Jawa.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menegaskan program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pelaku usaha lokal agar mampu naik kelas dan berkembang secara berkelanjutan.

“Saya ingin melihat ibu-ibu di tempat yang lebih tinggi lagi, ibu-ibu di sini kelasnya akan naik. Mudah-mudahan kita akan bertemu di acara tahun depan, di acara yang lebih tinggi lagi,” ujar Alimuddin.

Baca Juga:   Perpustakaan Sumber Ilmu Binuang Wakili Kaltim di Ajang Nasional 2025

Workshop ini menjadi ruang pembelajaran sekaligus penguatan kapasitas pelaku usaha, khususnya pada aspek pemasaran dan pengembangan produk. Peserta dibekali materi penguatan brand dan branding, manajemen pasar, pengelolaan kemasan produk, hingga teknik penjualan yang kekinian dan relevan dengan perkembangan pasar.

Sebagai tindak lanjut, Otorita IKN memberikan fasilitasi berupa desain kemasan produk, pencetakan kemasan, hingga pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sesuai pedoman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI.

Kegiatan ini juga menghadirkan praktisi usaha sebagai narasumber, salah satunya Akbar Moujahid, yang membagikan pengalaman membangun usaha dari nol hingga berkembang.

“Saya ingin memulai cerita bagaimana memulai bisnis dari seorang perintis. Berwirausaha karena tuntutan hidup. Di tahun 2012, saya menjadi seorang pengamen di terminal, karena kemampuan saya ada di dunia musik. Dulunya si anak pengamen ini, sekarang bisa menjadi nomor satu di Jakarta, bukan sebuah kebetulan, tapi saya menolak untuk miskin,” ungkap Akbar.

Baca Juga:   Sekolah Inovasi Desa, Terobosan Bupati Mudyat Noor Wujudkan Desa Mandiri dan Kreatif

Ia menekankan pentingnya membangun identitas usaha melalui brand serta memanfaatkan teknologi untuk memperluas jaringan dan pasar.

“Saya mendalami satu hal yang sangat menarik, namanya brand. Karena dengan brand, kita jadi lebih punya karakter. Gapapa kita bikin sendiri, tapi tau potensi desa nya apa, tau potensi dirinya apa. Dan, kalau kita ingin menembus batas, komunikasilah dengan dunia luar. Kita sekarang punya teknologinya, kita punya smartphone, manfaatkan itu untuk membuka akses dan kenal lebih banyak orang disana,” tambahnya.

Narasumber lainnya, Meika Hazim, owner Coklat Ndalem, menekankan pentingnya kemasan sebagai strategi pemasaran, termasuk menghadirkan cerita di balik logo dan desain produk. Ia juga menegaskan setiap informasi pada kemasan harus dapat dipertanggungjawabkan guna membangun kepercayaan konsumen.

Program ini diharapkan mendorong pelaku usaha lokal untuk naik kelas dan memperluas akses pasar secara berkelanjutan. Pada saat yang sama, masyarakat di sekitar Nusantara diharapkan semakin berperan sebagai aktor utama dalam membangun ekosistem ekonomi yang hidup dan produktif.

Baca Juga:   Tender Ulang, Pembangunan Kawasan Legislatif-Yudikatif IKN Mundur Sepekan

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.