NUSANTARA – Pembangunan gedung dan kawasan legislatif-yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan sedikit molor. Rencana penandatanganan kontrak pada Oktober 2025 batal dilakukan karena tender harus diulang.
Berdasarkan laman spse.inaproc.id, tender ulang dilakukan karena ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya.
Dalam tender baru, pengumuman pemenang dijadwalkan 4 November 2025, sementara penandatanganan kontrak dilakukan 26 November 2025. Saat ini, proses berada pada tahap pengumuman prakualifikasi yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025 pukul 12.00 Wita.
Adapun item pekerjaan yang tendernya diulang, antara lain:
– Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga MPR dan Bangunan Pendukung di Ibu Kota Nusantara nilai pagu anggaran Rp2.043.400.000.000
– Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga DPD di Ibu Kota Nusantara nilai pagu anggaran Rp1.751.004.000.000
– Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Sidang Paripurna di Ibu Kota Nusantara nilai pagu anggaran Rp1.755.900.000.000
– Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga Mahkamah Agung dan Plaza Keadilan di Ibu Kota Nusantara nilai pagu anggaran Rp1.492.484.000.000
– Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga DPR I di Ibu Kota Nusantara nilai pagu anggaran Rp2.023.100.000.000
– Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga DPR II di Ibu Kota Nusantara nilai pagu anggaran Rp2.218.000.000.000
– Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Masjid di Ibu Kota Nusantara nilai pagu anggaran Rp1.826.112.000.000
Keseluruhan paket ini penganggarannya APBN 2025-2027, dengan jenis kontrak Lumpsum.
OIKN Optimistis Kejar Target
Meski terjadi tender ulang, Otorita IKN optimistis target pembangunan dapat tercapai sesuai arahan Presiden. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang menegaskan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pembangunan akan terus berjalan sesuai rencana.
“Perpres 79/2025 ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha maupun investor untuk tidak meragukan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan IKN yang hingga saat ini terus berjalan,” ujar Basuki, dari keterangan resminya, Sabtu (27/9/2025).
Sebelumya, mantan Menteri PUPR ini saat event Fun Run PMI di IKN pekan lalu juga menyebutkan, jika pembangunan kawasan legislatif-yudikatif tengah proses tender.
“Untuk legislative dan yudikatif saat ini sedang proses tender. Jika sudah selesai, pembangunanya segera dilakukan. Oke,” ucapnya kepada wartawan.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R




