Otorita IKN dan Pemerintah Korea Bahas Hibah Proyek Air Bersih dan Smart City

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar rapat koordinasi dengan Acting Ambassador Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia guna membahas rencana hibah Water Purification Project dan Smart City Corporation Center. Pertemuan berlangsung di Kantor Otorita IKN pada Kamis (20/11/2025).

Dalam rapat tersebut, kedua pihak membahas perkembangan Water Purification Project yang kini memasuki tahap perencanaan. Pembangunan fasilitas penyediaan air bersih itu ditargetkan dimulai pada awal 2026 dengan percepatan waktu penyelesaian, seiring kebutuhan infrastruktur dasar IKN yang terus meningkat menuju target sebagai Ibu Kota Politik pada 2028. Pemerintah Republik Korea juga akan mengirimkan lembaga teknis khusus untuk menuntaskan pembahasan detail serta penyelarasan rencana kerja di lapangan.

Ketua Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengapresiasi komitmen Pemerintah Republik Korea dalam mendukung percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

“Terima kasih atas kunjungannya. Kami menantikan proyek ini segera berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan IKN,” ungkap Basuki.

Sementara itu, Acting Ambassador Kedutaan Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia, Park Soo-deok, menegaskan kesiapan pihaknya menindaklanjuti program tersebut.

Baca Juga:   Komitmen Patuh Regulasi, PT WKP Sabet Penghargaan Bergengsi di PPU

“Dua minggu lagi tim teknis kami akan segera ke IKN untuk membahas kembali kelanjutannya,” ujar Park.

Otorita IKN menyambut langkah tersebut sebagai bentuk kolaborasi strategis dalam memperkuat ekosistem pembangunan Nusantara, baik dari sisi penyediaan air bersih maupun pengembangan kota cerdas. Kerja sama ini diharapkan mempercepat terwujudnya IKN sebagai kota masa depan yang modern, berkelanjutan, dan berkelas dunia.

Penulis: Humas OIKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.