Komitmen Patuh Regulasi, PT WKP Sabet Penghargaan Bergengsi di PPU

PPU – Komitmen mematuhi aturan dan menjaga transparansi pelaporan investasi mengantarkan PT Waru Kaltim Plantation (WKP) meraih predikat Terbaik 1 kategori Non-UMK dalam ajang Tertib Perizinan dan Pelaporan Investasi Award 2025 (BER-INVEST Award 2025) yang digelar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Penghargaan ini diserahkan usai Upacara HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).

Administratur PT WKP, Eko Andrianto, menyebut penghargaan ini menjadi bukti nyata keseriusan perusahaan dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku usaha.

“Saya sebagai wakil manajemen PT WKP mengucapkan terima kasih kepada pemerintah. Dengan penghargaan ini, kami semakin paham kewajiban kami untuk melaporkan segala aktivitas perusahaan, termasuk investasi,” ujarnya.

Eko menegaskan, PT WKP selalu berpegang pada prinsip kepatuhan dan keterbukaan dalam seluruh kegiatan investasi.

“Kami berkomitmen terus menjalin komunikasi dan bersinergi dengan Pemerintah PPU demi mendukung pertumbuhan investasi daerah,” tambahnya.

Tak hanya patuh administrasi, PT WKP juga aktif berkontribusi bagi masyarakat melalui empat pilar program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Program ini diharapkan memberi dampak positif berkelanjutan bagi masyarakat sekitar wilayah operasional.

Baca Juga:   Hamdam Rencana 2 Periode, PKB PPU Siap Dukung

Bupati PPU, Mudyat Noor, mengapresiasi perusahaan yang memadukan kepatuhan dengan kontribusi nyata. Pada ajang BER-INVEST Award 2025, kategori Non-UMK menempatkan PT WKP di posisi pertama, diikuti PT ITCI Hutani Manunggal dan PT Kebun Mandiri Sejahtera. Untuk kategori UMK, juara pertama diraih PT Tiga Niaga Energi, disusul PT Cipta Agis Sejahtera dan CV Rich Paetzold.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan di PPU dapat meniru komitmen perusahaan-perusahaan ini. Karena investasi yang sehat adalah investasi yang patuh aturan dan membawa manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.