OIKN Dukung Pasar Relokasi Sementara Suka Raja Dikelola Bumdes

NUSANTARA – Direktorat Sarana dan Prasarana (Sapras) Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan dukungan penuh terhadap pengelolaan operasional harian Pasar Relokasi Sementara Suka Raja. Pengelolaan pasar tersebut diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mulya Jaya.

Dukungan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara (BA) penyerahan pengelolaan pasar di ruang multimedia Desa Suka Raja, Rabu (24/9/2025). Direktur Sapras Sosial OIKN, Silveria Octaviana Bailia, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan kepala desa terkait izin pengelolaan pasar sementara. “Hal itu seiring dengan berjalannya pembangunan dan penataan pasar di wilayahnya,” ujar Ria—sapaan akrabnya.

Permohonan tersebut diajukan Pemerintah Desa Suka Raja melalui surat bernomor 147.24/724/Pem-SKJ tertanggal 3 September 2025. Dengan adanya BA itu, pengelolaan pasar sementara yang terletak di timur Kantor Desa Suka Raja, dengan total 53 unit los atau lapak, resmi dijalankan oleh Bumdes Mulya Jaya.

Pengelolaan pasar ini juga mendapat dukungan penuh dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, baik dari sisi regulasi maupun teknis, serta dari Otorita IKN. Kepala Desa Suka Raja, Sugiyanto, berharap kerja sama ini dapat membuat pasar relokasi sementara berjalan optimal. “Bisa mendukung kebutuhan masyarakat. Roda ekonomi lokal terus berputar, hingga pasar Sepaku yang baru selesai dibangun,” terangnya.

Baca Juga:   Miras dan Petasan Sitaan Selama Ramadan di PPU Dimusnahkan Polres PPU

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pihaknya tidak hanya membangun Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tetapi juga menata kawasan sekitar, termasuk pembangunan Pasar Sepaku. “Pasar Sepaku kita bangun, koridornya kita tata biar perwajahannya menarik,” tegas Basuki.

Pasar relokasi sementara ini berdiri di lahan seluas 1.500 meter persegi, dengan fasilitas 27 unit los basah dan 26 unit los kering. Material lantai los menggunakan paving block, koridor dengan grass block, rangka bangunan serta atap baja ringan, dinding tripleks, dan atap zincalume.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.