JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian alih fungsi lahan pertanian secara ketat dan konsisten. Sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditargetkan mencapai 87% pada tahun 2029. Kebijakan ini sekaligus sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Posisi kami di Kementerian ATR/BPN adalah memastikan fungsi pengendalian berjalan dengan baik. Kalau fungsi manajemen risiko ini diobral, maka ketahanan pangan nasional akan hancur. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian harus dilakukan secara ketat dan konsisten,” tegas Nusron dalam Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Turut memberikan paparan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian.
Nusron menekankan bahwa target LP2B 87% bukan sekadar angka, melainkan pijakan strategis untuk menjaga keseimbangan pembangunan lintas sektor, mulai dari pangan, energi, industri, hingga perumahan. Dalam RPJMN, peta jalan pencapaian LP2B telah disusun bertahap, dimulai dari 75% pada 2025 dan meningkat hingga 87% pada 2029. Target tersebut wajib menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah pusat maupun daerah.
Namun demikian, kondisi di lapangan masih menghadapi tantangan. Hingga saat ini, tercatat 13 provinsi belum mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pada tingkat kabupaten/kota, baru 203 daerah yang memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam RTRW, dan hanya 64 kabupaten/kota yang luasan LP2B-nya telah melampaui 87%.
Sebagai langkah pengendalian, Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai instrumen percepatan pencapaian target LP2B. Kebijakan ini dinilai efektif menekan laju alih fungsi lahan sawah di daerah yang telah menetapkannya. Di Provinsi Jawa Barat, misalnya, sebelum penerapan LSD, penyusutan lahan sawah mencapai 49.585 hektare. Setelah kebijakan LSD diterapkan pada 2021, penyusutan lahan turun signifikan menjadi sekitar 2.585 hektare.
Nusron menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan menganggap sementara seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di daerah yang belum menetapkan LP2B minimal 87% dalam RTRW. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai ruang transisi agar pemerintah daerah segera melakukan pembenahan tata ruang.
“Tujuan kami bukan mematikan pembangunan. Pertanian harus jalan, industri jalan, energi jalan, dan perumahan juga jalan. Tetapi, semuanya harus seimbang agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga,” pungkasnya.
Penulis: (JM/YZ)
Penyunting: Robbi Lalat



