Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Jadi Early Warning System untuk Aset Pendidikan Islam

SAMARINDA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat sertipikasi tanah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.

Langkah ini, kata Nusron, merupakan proteksi dini (early warning system) untuk mencegah potensi sengketa aset keagamaan di kemudian hari.

“Bapak/Ibu sekalian, saya minta tolong lagi, semua yayasan yang mempunyai lembaga pendidikan, mari bersama yayasannya dibantu supaya boleh mempunyai SHM. Supaya tidak terjadi lagi konflik, sebaiknya kita hari ini melakukan early warning system, proteksi dini, mitigasi risiko,” ujar Nusron dalam pertemuan bersama tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, masih banyak pesantren, madrasah, hingga majelis taklim yang berdiri di atas tanah belum bersertipikat. Kondisi ini kerap menimbulkan persoalan hukum karena banyak lahan lembaga pendidikan tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Saat pengurus wafat atau terjadi peralihan kepemilikan, keluarga kerap mengklaim tanah tersebut sebagai warisan.

Baca Juga:   Jalan Sehat dan Tanam Pohon Warnai Penutupan Rakor Capaian Pembangunan IKN

“Itulah alasan proteksi dini melalui sertipikasi perlu dilakukan,” tegasnya.

Nusron menambahkan, sertipikasi tanah bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat posisi lembaga pendidikan Islam dalam mengakses pembiayaan dan dukungan pembangunan.

Pemerintah, kata dia, telah membuka jalur agar yayasan pendidikan dan sosial dapat menjadi subjek pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM). Namun, lembaga tersebut perlu memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait, seperti Kementerian Agama (Kemenag) atau Kementerian Sosial (Kemensos).

“Untuk mendapatkan SK harus punya rekomendasi. Kalau dia yayasan Islam, harus ada rekomendasi dari BIMAS Islam. Kalau yayasan itu yayasan sosial, harus dapat rekomendasi dari Kemensos, maka dia boleh menjadi nama subyek sebagai penerima SHM,” ungkap Nusron.

Tanpa legalitas tanah yang kuat, lembaga pendidikan kerap kesulitan mengembangkan sarana dan prasarana, termasuk mengakses pembiayaan melalui perbankan. Sebaliknya, lembaga yang sudah bersertipikat dapat memanfaatkan asetnya sebagai jaminan pembiayaan pembangunan yang tepat waktu dan tepat sasaran.

Dalam kegiatan tersebut, Nusron turut didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad. Turut hadir pula pimpinan berbagai organisasi Islam di Kaltim, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Baznas, Yayasan Hidayatullah, BKMT, FKUB, ICMI, dan Kanwil Kemenag Kaltim.

Baca Juga:   Thohiron Pilih Pilkada Langsung: Masalahnya di Sistem, Bukan Mekanisme

Penulis: (LS/JR)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.