NusaPadu, Inovasi Otorita IKN Wujudkan Pembangunan Terpadu dan Berkelanjutan

NUSANTARA – Saat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki tahap kedua, tantangan utama bukan lagi sekadar membangun gedung dan infrastruktur, melainkan bagaimana menyatukan arah pembangunan di tengah derasnya dinamika kebijakan, investasi, dan percepatan program lintas sektor.

Untuk menjawab tantangan itu, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meluncurkan kebijakan inovatif bertajuk NusaPadu (NUSAntara terPADU), sebuah sistem perencanaan dinamis yang menyatukan kebijakan, program, tata ruang, dan digitalisasi data geospasial dalam satu sistem terpadu.

Kebijakan ini menjadi fondasi baru tata kelola pembangunan Nusantara yang presisi, sinkron, dan berbasis bukti, sehingga seluruh kebijakan dan proyek pembangunan bergerak dalam satu arah, satu data, dan satu tujuan.

Direktur Perencanaan Mikro Otorita IKN, Mirwansyah Prawiranegara, menjelaskan bahwa NusaPadu merupakan hasil pengembangan dari Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XV yang kemudian diadaptasi menjadi kebijakan resmi OIKN.

“Dengan NusaPadu, kita dapat memastikan bahwa setiap program infrastruktur dan pemanfaatan ruang jangka menengah di IKN memiliki keterpaduan dan keterhubungan yang jelas, baik secara spasial, sektoral, maupun fiskal,” ujar Wira, Senin (21/10/2025).

Baca Juga:   Momentum Lebaran Warga Sesulu Dicemari Bau Batu Bara Terbakar Perusahaan Tambang

NusaPadu mengintegrasikan dua jenis data utama: data statis, seperti Rencana Induk dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta data dinamis, mencakup progres konstruksi, pemindahan ASN, penyediaan hunian negara, investasi, dan skema pembiayaan. Kombinasi keduanya menjadikan NusaPadu sebagai sistem perencanaan presisi yang mampu memberikan respon cepat terhadap perubahan di lapangan.


Foto: Direktur Perencanaan Mikro Otorita IKN, Mirwansyah Prawiranegara (kanan) bersama Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Mia Amalia (tengah), serta Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Agung Indrajit (kiri), mendiskusikan implementasi NusaPadu di Kantor Otorita IKN.

Implementasi kebijakan ini didukung oleh Grand Design Ekosistem Mikro Kota Lengkap 2029, yang memadukan visi jangka panjang dan kebutuhan jangka menengah pembangunan IKN. Seluruh data dan kebijakan dikonsolidasikan melalui Pokja Interdep NusaPadu, wadah kolaborasi lintas kedeputian, serta Platform NusaPadu, portal geospasial terpadu untuk validasi dan sinkronisasi data spasial.

NusaPadu menghasilkan produk strategis berupa Rencana Terpadu Program Infrastruktur dan Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah (RT-PIPRJM), lengkap dengan peta tematik dan skema sinkronisasi lintas sektor. Kebijakan ini ditegakkan melalui tiga instrumen formal, yakni: SK Kepala OIKN tentang Pokja Interdep NusaPadu, Peraturan Kepala OIKN tentang Pedoman Penyusunan RT-PIPRJM, dan SK Kepala OIKN tentang Penetapan Rencana Terpadu KIPP dan sekitarnya periode 2025–2029.

Baca Juga:   Anggaran IKN Diblokir, Menteri PU: Belum Ada Realisasi di Tahun 2025

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menegaskan bahwa NusaPadu merupakan tonggak baru dalam manajemen pembangunan kota.

“NusaPadu hadir bukan hanya untuk menyatukan data, tetapi untuk menyatukan cara berpikir seluruh elemen pembangunan agar bergerak dalam satu arah yang sama,” ujarnya.

Tahap awal penerapan NusaPadu akan dilaksanakan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya untuk periode 2025–2029 sebagai pilot project. Hasilnya akan menjadi acuan dalam penyusunan ulang dokumen strategis seperti Renstra, RDTR, dan RPK, sekaligus mempersiapkan integrasi penuh menuju sistem urban digital twin pada tahap berikutnya.

Melalui NusaPadu, Otorita IKN menegaskan bahwa pembangunan Nusantara bukan hanya berorientasi fisik, tetapi juga pada transformasi tata kelola: bagaimana data, ruang, program, dan kolaborasi berpadu membentuk kota masa depan Indonesia yang hijau, cerdas, dan berkelanjutan.

Penulis: Humas Otorita IKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.