Nusantara Fun Walk Meriahkan Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2025 di IKN

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Forum Kesepakatan Masyarakat Sepaku (FKMS) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur, melalui BNN Kota Balikpapan, menggelar kegiatan Nusantara Fun Walk dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025. Kegiatan berlangsung pada Minggu (13/7/2025) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Sebanyak 1.600 peserta dari berbagai kalangan turut ambil bagian dalam kegiatan ini. Mereka memulai jalan sehat dari depan Kantor Otorita IKN dan menyusuri rute Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat, Jalan Grande, hingga berakhir di Amphiteater Sentra Massa Plaza Seremoni.

Flag-off dilakukan oleh Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin, Ketua FKMS Supian Nur, dan perwakilan BNN Kota Balikpapan Kombes Pol Bonifasio Rahadianto.

“Selamat mengikuti Nusantara Fun Walk, dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional, mudah-mudahan kegiatan-kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan di masa yang akan datang,” ujar Alimuddin.

Sebelum jalan sehat dimulai, peserta mengikuti sesi pemanasan bersama. Tak hanya itu, kegiatan juga diramaikan oleh stand UMKM yang menyajikan beragam kuliner, layanan pemeriksaan kesehatan gratis dari RSUP Kemenkes Nusantara, panggung hiburan, serta pembagian doorprize menarik.

Baca Juga:   UMKM PPU Lesu, KUKM Perindag Siapkan Event Akhir Pekan untuk Tarik Pengunjung

Nusantara Fun Walk tidak hanya menjadi wadah peringatan HANI 2025 yang jatuh pada 26 Juni lalu, tetapi juga sarana membangun interaksi masyarakat IKN dan daerah delineasi guna mendukung terwujudnya “Kota untuk Semua”.

Penulis: Humas Otorita IKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.