Penajam Paser Utara – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD PPU, Senin (30/3/2026). Dalam laporan tersebut, ia menegaskan prioritas pembangunan tetap difokuskan pada layanan dasar di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Penyampaian LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Laporan tersebut wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam pemaparannya, Mudyat menjelaskan capaian kinerja pembangunan daerah sepanjang 2025, yang meliputi kebijakan umum pemerintah daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pelaksanaan urusan pemerintahan, serta capaian tugas pembantuan dan penugasan.
Ia menegaskan, di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah daerah menetapkan skala prioritas pada program yang berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya sektor layanan dasar.
“Kebijakan umum anggaran yang dilaksanakan saat ini berdasarkan skala prioritas mengingat keterbatasn fiskal daerah, program dan kegiatan prioritas ditujukan untuk layanan umum yang meliputi penyediaan layanan kesehatan, pendidikan penyediaan sarana dan prasarana sektor pertanian perdagangan dan sektor lainnya yang memiliki daya ungkit bagi perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteran masyarakat”, ucap Mudyat.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa capaian kinerja pembangunan daerah pada 2025 menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.
“Secara umum capain kinerja dan sasaran penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tahun 2025 memperlihatkan capaian kinerja yang cukup menggembirakan, hal itu terlihat dari indeks pembangunan manusia (IPM) pada tahun 2025 terealisasi sekitar 75,82% dari target sekitar 75%, dan tingkat kemiskinan tereaslisasi dari 5,78% dari target 6,50%,” lanjutnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 dari Bupati kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
LKPJ menjadi instrumen penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah. Melalui pembahasan bersama DPRD, laporan ini diharapkan menjadi dasar perbaikan kebijakan dan penguatan program pembangunan ke depan, terutama dalam menghadapi tantangan keterbatasan fiskal.
Dari sisi keuangan daerah, realisasi pendapatan Kabupaten PPU pada 2025 mencapai sekitar Rp2,07 triliun dari target Rp2,41 triliun atau 85,94 persen. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,09 triliun dari target Rp2,44 triliun atau 85,81 persen.
Adapun pembiayaan netto terealisasi sebesar sekitar Rp30,65 miliar dari target Rp30,15 miliar atau 101,66 persen. Mudyat juga menyampaikan arah kebijakan pembangunan daerah yang telah ditetapkan melalui dokumen perencanaan, mulai dari RPJP, RPJMD, hingga rencana kerja pemerintah daerah.
“Visi jangka panjang pembangunan Kabupaten PPU tahun 2025–2045, yakni “Penajam Paser Utara Sejahtera 2045” dengan moto Gerbang Ibu Kota Nusantara yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Penyunting: Robbi Lalat



