Miras Ilegal hingga WTS Terjaring di PPU: Pelanggaran Meningkat Seiring Pembangunan IKN

PPU – Seiring meningkatnya mobilitas pekerja dan aktivitas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pelanggaran ketertiban umum ikut mengalami peningkatan. Menyikapi kondisi ini, Satpol PP Kaltim dan Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan operasi gabungan dua hari untuk menindak peredaran miras, prostitusi, hingga kepemilikan senjata tajam.

Operasi gabungan digelar selama dua hari untuk menindak peredaran minuman keras ilegal, pelanggaran ketertiban umum serta praktik prostitusi. Dari Kamis, 4 Desember hingga Sabtu dini hari, 6 Desember 2025, dengan durasi hingga pukul 03.00 WITA.

Sejumlah lokasi hiburan malam, kafe, rumah kos, dan tempat usaha menjadi sasaran pemeriksaan dalam rangka menjaga ketertiban umum serta mencegah maraknya penyakit masyarakat.

Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim menjelaskan sebelumnya, pada 13 November 2025, Satpol PP Kaltim telah melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan pelaku usaha serta patroli aset Pemprov Kaltim di PPU. Hasil temuan tersebut menjadi dasar pelaksanaan operasi gabungan skala besar ini.

Sebanyak 72 personel dikerahkan, meliputi Satpol PP Provinsi Kaltim, Satpol PP PPU, Disdukcapil, Dinas PTSP, Kesbangpol PPU, Polisi Militer, dan unsur pendukung lainnya.

Baca Juga:   Pengadaan Tanah IKN Segmen 5B Rampung, Kantor Pertanahan PPU Bayarkan Ganti Rugi

Pada hari pertama operasi, petugas menemukan total 114 botol minuman keras, 1 dispenser, serta 1 bilah senjata tajam di sejumlah tempat hiburan seperti Kafe Umar, Kafe Maya, Kafe OKF, Kafe Dragon, hingga penginapan GPN Nusantara.

“Ini barang buktinya, satu bilah badik yang kita temukan pada saat melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Pada hari kedua, temuan meningkat signifikan. Petugas menyita 1.404 botol miras, 10 wanita tuna susila (WTS), 4 pasangan bukan suami istri, 20 kondom dan 10 pelumas, serta 1 bilah mandau dari berbagai lokasi seperti Lapo Tuak Sitinjak, Nauli Bypass, Kopi Pangku Henik, Guest House Soppo Papa, dan sejumlah kafe lainnya. Petugas juga menegaskan beberapa lapo tuak ternyata menjual minuman keras tanpa izin.

“Jadi mereka juga menjual minuman keras. Begitu ditemukan, langsung kami bocorkan di lokasi,” ucap Edwin.

Ia menjelaskan, meningkatnya peredaran miras berkaitan dengan banyaknya pekerja pendatang untuk proyek IKN. Terkait keberadaan pekerja seks komersial, petugas menyebut sebagian besar berasal dari luar daerah.

“Jauh sebelumnya memang sudah ada, cuma meningkat setelah adanya IKN. Banyak pekerja pendatang dari Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah,” jelasnya.

Baca Juga:   Komite Parekraf PPU jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Kemajuan Kepariwisataan Songsong IKN

Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten PPU, Rakhmadi menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan respons atas laporan warga mengenai peredaran miras ilegal. Satpol PP PPU memastikan pengawasan rutin akan terus dilakukan terhadap lokasi yang telah ditempeli stiker imbauan, termasuk memperkuat sinergi dengan Satpol PP Kaltim.

“Hasil penindakan kali ini sudah lebih seidikit dari yang sebelumnya. Jumlah pekerja seks komersial di PPU per Juli 2025 telah mencapai 93 orang yang telah kami tindak,” ungkapnya.

Sebagian barang bukti dititipkan di Satpol PP Kabupaten karena keterbatasan gudang penyimpanan. Operasi gabungan dipastikan berlanjut secara berkala dan lintas sektor untuk menjaga ketertiban umum di wilayah penyangga IKN, khususnya Kabupaten PPU.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan berkala terkait penyakit masyarakat di daerah. Termasuk juga pengawasan dalam rangka mendukung IKN,” pungkas Rakhmadi.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.