Pengadaan Tanah IKN Segmen 5B Rampung, Kantor Pertanahan PPU Bayarkan Ganti Rugi

PPU – Proses pembangunan infrastruktur strategis Ibu Kota Nusantara (IKN) terus bergerak maju. Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menuntaskan salah satu tahapan krusial dengan melaksanakan penandatanganan pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Infrastruktur IKN Sub Wilayah Pengembangan 1B dan Jalan Bebas Hambatan IKN Segmen 5B, Selasa (23/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten PPU, serta dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU bersama Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan.

Penandatanganan pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian ini dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Pimpinan BRI Balikpapan, Kepala BBPJN Kalimantan Timur, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Kapolsek Penajam, Danramil Penajam, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah BBPJN Kaltim, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Bebas Hambatan IKN Segmen 5B, serta para pihak yang berhak.

Baca Juga:   PPU Kekurangan Tenaga Dokter dan Perawat Puskesmas
Penandatanganan pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah Infrastruktur IKN Sub Wilayah Pengembangan 1B dan Jalan Bebas Hambatan IKN Segmen 5B di Kantor BBPJN Kalimantan Timur, Selasa (23/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, penandatanganan pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Bebas Hambatan IKN Segmen 5B mencakup satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Pantai Lango. Sementara itu, untuk pengadaan tanah Infrastruktur IKN Sub Wilayah Pengembangan 1B, terdapat 20 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Pemaluan.

Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak pembangunan.

Selain itu, penyelesaian tahapan pengadaan tanah tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis IKN, khususnya pada akses jalan bebas hambatan dan pengembangan kawasan inti penunjang, sehingga proses pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan berkelanjutan.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.