Monev Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Ingin Kepastian Layanan Bisa Dirasakan Masyarakat

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kualitas layanan publik dengan mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan harus memberikan kepastian bagi masyarakat, mulai dari waktu, biaya, hingga kejelasan hasil layanan.

“Kami ingin memastikan di internal benar-benar bersih. Organisasi kita harus sehat sehingga masyarakat sebagai pemohon punya kepastian, kepastian waktu, kepastian biaya, dan kepastian urusannya bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Evaluasi Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan yang digelar secara daring dan luring di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan, peningkatan kualitas layanan tidak hanya soal mengejar target administratif, tetapi memastikan masyarakat memperoleh kepastian status berkas. Sejak pertemuan internal dua pekan sebelumnya, ATR/BPN mencatat penurunan tunggakan hingga 18.000 layanan.

“Menuju tanggal 31 Desember tinggal beberapa pekan. Karena itu, kita butuh akselerasi, percepatan yang bersifat eksponensial sehingga tidak ada masalah pertanahan yang menggantung,” ujarnya.

Baca Juga:   Polri Segera Bahas Penempatan Anggota di Luar Struktur Institusi

Sebagai lembaga yang menangani kebutuhan dasar masyarakat terkait tanah dan ruang, Nusron menekankan perlunya perubahan pola kerja di seluruh satuan kerja. Setiap unit diwajibkan memberikan ketegasan kepada pemohon mengenai waktu penyelesaian, biaya, hingga kelayakan berkas untuk diproses.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung persiapan kementerian menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut menggunakan APBN sehingga membutuhkan pertanggungjawaban yang ketat. “Karena itu kita harus melakukan antisipasi secara konkret dan terukur,” jelasnya.

Sebagai langkah tata kelola, Nusron menyampaikan bahwa apabila tunggakan belum tuntas pada awal 2026, ia berencana menerbitkan regulasi baru berbasis prinsip “first in, first out” agar tidak ada berkas yang diproses melompati antrean.

Rapat evaluasi juga diisi paparan teknis oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. Sekretaris Jenderal, Dalu Agung Darmawan bersama Inspektur Jenderal, Pudji Prasetijanto Hadi memimpin jalannya rapat yang turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.

Baca Juga:   Resensi Buku 'Diplomasi Santri' : Memperkenalkan Diplomasi Santri di Negeri Paman Sam

Selain itu, rapat juga diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi serta 88 Kantor Pertanahan yang menjadi fokus percepatan penyelesaian berkas layanan.

Penulis: (LS/FA)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.