Serahkan 2.532 Sertipikat Wakaf, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi Percepatan Sertipikasi

Surabaya – Upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah terus digenjot Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah dalam sebuah seremoni di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Nusron menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga keagamaan, serta perguruan tinggi guna mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah, khususnya di Jawa Timur.

“Berdasarkan success story di Jawa Tengah, salah satunya gandeng Kampus dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik. Kita gerakkan semua lewat jalur itu, mulai dari Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Swasta nanti kita ajak bersama-sama supaya tanah wakaf ini bisa bersertipikat semua,” ujar Nusron.

Gagasan tersebut disampaikan karena capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur masih berada pada angka 54 persen, sementara secara nasional baru mencapai sekitar 42 persen. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan sengketa di kemudian hari apabila tanah wakaf belum memiliki kepastian hukum.

Baca Juga:   OIKN Ajak Media Tinjau Langsung Pembangunan IKN Lewat Media Tour 2025

“Di Jawa Timur, tanah wakaf biasanya belum menjadi isu sebelum ada Proyek Strategis Nasional karena nilainya belum signifikan. Tapi, ketika proyek itu muncul, tanah wakaf kerap memicu sengketa karena adanya perebutan. Karena itu, bapak-bapak sekalian, mumpung hal itu belum terjadi di Jawa Timur, mari kita wakafkan dan sertipikatkan tanah-tanah wakaf ini,” imbau Nusron.

Dari total 2.532 sertipikat yang diserahkan, sebanyak 2.484 merupakan sertipikat tanah wakaf berupa masjid, musala, pondok pesantren, serta wakaf produktif. Selain itu, diserahkan pula 24 sertipikat untuk gereja, 18 sertipikat pura, 3 sertipikat wihara, dan 3 sertipikat kongregasi. Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan 69 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Sebagai bentuk penguatan kolaborasi, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono. Kerja sama ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi data subjek serta objek wakaf dan rumah ibadah secara valid dan akuntabel, sehingga proses sertipikasi dapat berlangsung tepat, cepat, dan akurat.

Baca Juga:   Efisiensi Capai Target, Tiga Sumur Lepas Pantai PHKT di Kaltim Tuntas Lebih Cepat

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungannya terhadap percepatan sertipikasi tanah di wilayahnya. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum seluruh bidang tanah, termasuk aset pendidikan, badan wakaf, dan rumah ibadah.

“Pak Menteri kembali kami menyampaikan terima kasih sinergi yang luar biasa pada siang hari ini mudah-mudahan menjadi bagian dari penguat bagaimana sebetulnya hak atas tanah bisa mendapatkan penguatan dan kepastian hukum,” ujar Khofifah.

Acara penyerahan sertipikat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf, para kepala kantor pertanahan se-Jawa Timur, perwakilan lembaga keagamaan, para bupati dan wali kota se-Jawa Timur, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Penulis: (MW/RT)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.