Menteri Nusron Wahid Sambut Putusan MK, Tegaskan Kepastian Hukum Investasi di IKN Terjaga

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara. Ia menegaskan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Otorita IKN serta kementerian terkait untuk menyelaraskan regulasi dan aturan teknis sesuai ketentuan MK.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Menteri Nusron, Jumat (14/11/2025).

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat memakai skema dua siklus selama 95 tahun. Seluruh pemberian hak wajib mengikuti batasan nasional, disertai mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Nusron Wahid menilai ketetapan itu sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

Ia menekankan bahwa keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi maupun pembangunan IKN. Menurutnya, ketentuan tersebut selaras dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pembangunan IKN secara adil, transparan, modern, dan berlandaskan konstitusi.

Baca Juga:   1.000 Pohon Ditanam di Bekas Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Perkuat Pemulihan Hutan

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Nusron.

Lebih jauh, Nusron menyebut putusan MK menjadi momentum memperkuat fungsi sosial tanah, termasuk perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Ia menegaskan bahwa keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

Menteri Nusron memastikan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Penulis: (*)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.