Maridan Pertahankan Juara Umum MTQ ke-XX Kecamatan Sepaku 2025

PPU – Kafilah Kelurahan Maridan kembali menorehkan prestasi dengan meraih juara umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XX Tingkat Kecamatan Sepaku 2025, yang diumumkan pada Minggu (7/12/2025) malam.

Penyerahan piala digelar di Halaman Masjid Al-Muhajirin, Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku. Dengan menurunkan 26 peserta, kafilah Maridan tampil dominan di hampir seluruh cabang lomba hingga mengumpulkan total nilai 44, menjadi yang tertinggi di antara seluruh peserta.

Lurah Maridan, Subondo, mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut. “Alhamdulillah Kelurahan Maridan Kembali Juara Umum MTQ ke XX tingkat Kecamatan Sepaku. Terima kasih kepada seluruh pelatih, official dan pendamping yang telah berkolaborasi sehingga kita mendapatkan capaian tertinggi pada MTQ ini,” jelasnya.

Tak lupa, ia menghaturkan apresiasi mendalam kepada kecamatan dan penyelenggara.  “Kami ucapkan terima kasih kepada Kecamatan Sepaku dan tuan rumah Kades Suka Raja dan jajaranya yang telah melayani peserta selama kegiatan berlangsung,” tuturnya.

Camat Sepaku, Gamaliel Abimanyu Arliandito, turut memberi apresiasi.“Kami ucapkan selamat dan sukses untuk kafilah Kelurahan Maridan,” tuturnya.

Baca Juga:   BPBD PPU Beri Bantuan Pemulihan Rumah Pascabencana Pohon Tumbang di Desa Api-Api

MTQ ke-XX Kecamatan Sepaku tahun ini, menelurkan peringkat kejuaraan sebagai berikut:

  • Maridan (juara umum)
  • Argomulyo (juara II)
  • Telemow (juara III)
  • Tengin Baru
  • Binuang
  • Suka Raja
  • Semoi Dua
  • Bumi Harapan
  • Bukit Raya
  • Suko Mulyo
  • Pemaluan
  • Karang Jinawi
  • Mentawir
  • Wonosari
  • Sepaku

Sementara itu, Juara II MTQ ke-XX ini diraih oleh kafilah Argo Mulyo dengan total nilai 31. Sementara Juara III disabet Desa Telemow dengan skor sama, 31. Namun Telemow kalah koleksi juara 1 dari Argomulyo. Telemow 3, sementara Argomulyo 4.

Sekadar diketahui, MTQ tahun ini diikuti total peserta 180 orang dari 11 desa dan 4 kelurahan se Sepaku. Dilaksanakan 6-7 Desember 2025. Pada MTQ selanjutnya, 2026, Karang Jinawi akan menjadi tuan rumah. (Adv)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.