Polres PPU Musnahkan Sabu 36,01 Gram, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Penajam Paser Utara – Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 36,01 gram netto, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Ruang Catur Prasetya Polres PPU.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto, mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara. Pemusnahan juga disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Waris Mu’in, unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres PPU dalam kurun waktu terakhir. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas kepada publik.

Dalam sambutan Kapolres PPU yang dibacakan Wakapolres, ditegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman nyata yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, serta memicu berbagai tindak kriminalitas.

“Pemusnahan ini bukan sekadar kewajiban prosedural, tetapi juga bentuk komitmen kuat kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara,” tegas Awan.

Baca Juga:   Lomba Gerak Jalan HUT RI di PPU, Ratusan Peserta Tunjukkan Kekompakan dan Kreativitas

Sebagai wilayah strategis penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara disebut menjadi prioritas dalam pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran gelap narkotika.

Polres PPU juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Dengan dimusnahkannya 36,01 gram sabu tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi pesan tegas bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen kuat menjadi wilayah yang bersih dari narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.