Maraknya Illegal Fishing di Bidukbiduk, DPRD Berau Desak Pemprov Kaltim Bertindak Tegas

BERAU – Praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang kian marak di wilayah pesisir Kabupaten Berau, terutama Kecamatan Bidukbiduk, menuai sorotan tajam dari DPRD Berau. Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris, mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Menurut Gideon, lemahnya pengawasan di lapangan membuat praktik ilegal itu terus terjadi dan merugikan nelayan lokal. Ia menegaskan, penanganan illegal fishing merupakan kewenangan pemerintah provinsi, namun upaya yang dilakukan selama ini dinilainya belum maksimal.

“Saya sudah sampaikan langsung ke Pak Wakil Gubernur. Ini memang ranahnya provinsi, jadi kami minta agar tidak hanya sebatas imbauan. Harus ada langkah nyata di lapangan,” tegasnya.

Gideon mengusulkan agar Pemprov Kaltim melibatkan nelayan lokal dalam pengawasan laut. Menurutnya, kolaborasi ini dapat memperkuat deteksi dini terhadap pelanggaran karena nelayan lebih memahami kondisi dan aktivitas di wilayah perairan mereka.

“Kalau masalahnya pada keterbatasan dana operasional, libatkan saja nelayan-nelayan lokal. Mereka tahu siapa yang melakukan pelanggaran, dan dengan kolaborasi ini pengawasan bisa lebih efektif,” jelasnya.

Baca Juga:   Tinggi Gelombang Capai 3 Meter, DPRD Berau Ingatkan Pemkab Waspadai Pesisir

Ia menambahkan, maraknya aktivitas penangkapan ikan ilegal di Bidukbiduk telah menimbulkan keresahan masyarakat karena merugikan nelayan kecil serta mengancam kelestarian ekosistem laut.

“Saya berharap pemerintah provinsi dapat menjalankan fungsinya secara optimal demi melindungi sumber daya perikanan di Berau,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.