Tinggi Gelombang Capai 3 Meter, DPRD Berau Ingatkan Pemkab Waspadai Pesisir

BERAU – Cuaca ekstrem yang melanda wilayah pesisir Kalimantan Timur dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian serius. Tinggi gelombang laut yang diperkirakan mencapai hampir tiga meter dikhawatirkan menimbulkan banjir rob dan mengancam permukiman warga di sepanjang pantai Berau.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Berau, Sa’ga, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana tersebut, terutama di wilayah pesisir yang rawan terdampak.

“Kalau benar tinggi air laut mencapai 2,8 meter, itu sangat berbahaya bagi masyarakat pesisir. Kita semua berharap hal itu tidak terjadi, tapi pemerintah harus siap dengan langkah antisipasi,” ujarnya.

Sa’ga menegaskan pentingnya tindakan cepat dan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman cuaca ekstrem. Ia menilai, pemerintah daerah tidak boleh menunggu hingga bencana terjadi baru bergerak, tetapi harus memperkuat sistem peringatan dini dan jalur komunikasi kepada masyarakat.

“Melalui camat, kepala kampung, hingga ketua RT, informasi potensi bahaya harus disampaikan secara jelas. Warga perlu tahu apa yang harus dilakukan dan ke mana harus mengungsi jika kondisi memburuk,” tegasnya.

Baca Juga:   DPRD Berau Minta Pemkab Pastikan Stok dan Harga Bapok Stabil Jelang Idulfitri

Ia juga mengingatkan agar BPBD, Dinas Sosial, TNI-Polri, dan relawan kebencanaan bersinergi dalam menyiapkan logistik dan rencana evakuasi. Menurutnya, pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran agar penanganan bencana tidak berjalan lambat.

“Koordinasi jangan sampai terputus. Setiap instansi harus tahu perannya masing-masing. Jangan ada lagi warga yang terjebak karena informasi datang terlambat,” tuturnya.

Sa’ga berharap Pemkab Berau dapat segera menetapkan langkah darurat jika kondisi laut terus memburuk.

“Pemerintah harus memastikan fasilitas umum dan infrastruktur penting di kawasan pesisir tetap aman dari dampak pasang air laut,” pungkasnya.

Pewarta: Srn
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.