Manfaatkan Libur Nataru, Warga Jakarta Urus Sertipikat Tanah Lebih Cepat

JAKARTA – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tak hanya dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat atau berlibur, tetapi juga untuk menuntaskan urusan administrasi pertanahan. Layanan pertanahan yang tetap dibuka secara terbatas di tengah masa libur terbukti memberi kemudahan bagi warga yang ingin mengurus dan mengambil sertipikat tanah dengan cepat dan transparan.

Salah satu warga Jakarta Barat, Budi, merasakan langsung manfaat layanan tersebut saat mengurus peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ia mengaku puas karena proses pengurusan berjalan singkat, jelas, dan responsif tanpa perlu menggunakan jasa perantara.

“Prosesnya cepat, tidak sampai seminggu. Saya kira lama, ternyata empat hari sudah selesai dan saya langsung dapat pemberitahuan lewat WhatsApp,” ujar Budi, warga Daan Mogot, Jakarta Barat, saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (26/12/2025).

Informasi terkait layanan pertanahan yang tetap beroperasi selama libur Nataru diketahui Budi melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dalam aplikasi tersebut tercantum pengumuman bahwa pelayanan tetap dibuka hingga pukul 12.00 waktu setempat selama masa libur.

Baca Juga:   TPST IKN Dirancang Olah Sampah Modern, Namun Pasokan Masih Minim

“Informasinya jelas di aplikasi, jadi saya langsung datang hari ini untuk ambil sertipikat,” ungkapnya.

Menurut Budi, dibukanya layanan di hari libur sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Ia juga menilai pemanfaatan teknologi digital, seperti notifikasi melalui WhatsApp dan aplikasi Sentuh Tanahku, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memantau proses layanan pertanahan secara mandiri.

Meski mengapresiasi pelayanan yang diterimanya, Budi berharap ke depan jumlah loket pelayanan dapat ditambah untuk mengantisipasi tingginya animo masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta.

“Pengunjung cukup banyak, tapi petugas di loket masih terbatas. Kalau bisa ditambah, pasti pelayanannya akan lebih optimal,” ujarnya.

Dengan pelayanan yang semakin mudah dan cepat, Budi mengaku tidak ragu merekomendasikan masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri. Ia menilai peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan sudah mulai dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya di Jakarta Barat.

Penulis: (LS/JR)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.