Penajam Paser Utara – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerapkan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA).
Kebijakan tersebut memungkinkan ASN bekerja dari mana saja tanpa harus berada di kantor, namun tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab kedinasan seperti biasa.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan bahwa penerapan WFA bukan berarti pegawai tidak bekerja, melainkan hanya memberikan fleksibilitas tempat kerja.
“WFA itu tetap bekerja, hanya saja bisa dari mana saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut menyesuaikan dengan situasi menjelang akhir Ramadan, ketika aktivitas kerja biasanya mengalami penyesuaian.
Selain itu, saat ini sebagian program kerja pemerintah daerah juga belum berjalan sepenuhnya karena masih berada di awal tahun anggaran.
“Kalau dulu Ramadan berada di akhir tahun, biasanya pekerjaan lebih padat. Sekarang masih awal tahun, jadi banyak kegiatan yang memang belum berjalan sepenuhnya,” katanya.
Meski bekerja secara fleksibel, Mudyat tetap meminta seluruh ASN menjaga kinerja dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, untuk jadwal libur Idulfitri, Pemerintah Kabupaten PPU mengikuti ketentuan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ASN dijadwalkan menjalani libur Lebaran mulai 20 hingga 24 Maret 2026 dan akan kembali masuk kerja pada 25 Maret 2026.
Kendati demikian, sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan selama periode libur Lebaran.
Pewarta: Robbi Lalat



