Layanan Kesehatan PPU Tetap WFO, RSUD dan Puskesmas Tak Terapkan WFH

Penajam Paser Utara – Di tengah penerapan kebijakan kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) di lingkungan pemerintah daerah, sektor kesehatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan tetap beroperasi penuh dari kantor. Seluruh layanan kesehatan, mulai dari rumah sakit hingga puskesmas, tidak menerapkan sistem kerja jarak jauh demi menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.

Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU, Lukasiwan Eddy Saputro, menegaskan bahwa rumah sakit sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan tidak memungkinkan untuk menerapkan WFA.

Menurutnya, seluruh tenaga kesehatan dan pendukung layanan tetap bekerja secara langsung di fasilitas kesehatan guna memastikan pelayanan berjalan optimal.

“Rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, sehingga tidak bisa menerapkan WFA,” ujarnya.

Lukas yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan PPU ini memastikan bahwa kebijakan serupa juga berlaku di seluruh puskesmas di wilayah PPU.

Foto: Direktur Utama RSUD RAPB PPU, Lukasiwan Eddy Saputro. (Deddy/MKNN)

Ia menjelaskan, sektor kesehatan termasuk dalam kategori layanan publik esensial yang dikecualikan dari kebijakan WFA sebagaimana diatur dalam instruksi pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:   Pemkab PPU Siap Dukung Program Gratispol Gubernur Kaltim

“Pelayanan kesehatan merupakan layanan dasar yang harus tetap berjalan, sehingga tidak bisa dilakukan secara WFA,” ujarnya.

Selain sektor kesehatan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang memberikan pelayanan publik esensial juga tetap menjalankan sistem Work From Office (WFO). Di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Dinas Pemadam Kebakaran. Seluruh instansi tersebut tetap bekerja penuh di kantor untuk memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan penanganan kondisi darurat tetap berjalan tanpa gangguan.

Dengan tetap diterapkannya sistem WFO pada sektor-sektor vital tersebut, seluruh fasilitas layanan di PPU diharapkan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, tanpa terpengaruh oleh kebijakan fleksibilitas kerja yang berlaku di sektor lain.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas layanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan layanan dasar lainnya yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

“Semua layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus berjalan normal, jadi tetap WFO,” tegasnya.

Baca Juga:   Kerawanan PPU Kategori Sedang, Bawaslu Gandeng Pegiat Medsos di Pemilu 2024

Pewarta: Nur Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.