Lapangan Gas Karamba WK Wain Mulai Produksi, PPU Bidik Dampak Ekonomi Lebih Besar

PENAJAM PASER UTARA – Beroperasinya Lapangan Gas Karamba Wilayah Kerja (WK) Wain menjadi babak baru pengembangan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Proyek yang sempat terhenti selama beberapa tahun tersebut kini kembali berjalan dan diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi daerah, termasuk meningkatkan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) migas.

Tonggak penting itu ditandai melalui kegiatan First Gas Ceremony Lapangan Karamba yang digelar di Karamba Field, WPSC PT Indosino Oil and Gas, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Senin (29/6/2026).

Bupati PPU Mudyat Noor yang hadir dalam kegiatan tersebut menyebut produksi perdana gas Karamba sebagai bukti nyata keberhasilan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mengembangkan potensi energi daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada PT Indosino dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mewujudkan pencapaian ini. Penyaluran gas perdana dari lapangan Karamba merupakan tonggak penting yang menandai keberhasilan kerja keras, komitmen, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan potensi energi yang dimiliki daerah,” ujar Mudyat.

Dari Proyek Stagnan Menuju Produksi

Lapangan Karamba bukan proyek yang baru muncul. Lapangan tersebut sebelumnya telah mendapatkan persetujuan Plan of Development (POD) pertama pada 2017, namun dalam perjalanannya mengalami stagnasi.

Baca Juga:   Wabup PPU Audiensi ke Kemensos, Dorong Pendirian Sekolah Rakyat

Pengelolaan kembali dilanjutkan oleh PT Indosino Oil and Gas pada 2023. Sejak itu, perusahaan melakukan berbagai tahapan pengembangan, mulai dari studi geologi, akuisisi data seismik, hingga pengeboran sumur Karamba Updeep (KUD-1).

Total investasi eksplorasi yang dikucurkan mencapai sekitar 25,95 juta dolar AS atau hampir 26 juta dolar AS.

Setelah melalui proses pengembangan, Lapangan Karamba akhirnya mulai menghasilkan gas perdana pada 24 Juni 2026 dengan produksi awal sekitar 3,5 juta kaki kubik per hari (MMSCFD).

Jumlah tersebut ditargetkan meningkat hingga sekitar 7,35 juta kaki kubik per hari pada kuartal IV 2026.

Gas yang dihasilkan dari Lapangan Karamba akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan energi operasional Kilang RU-V Balikpapan melalui kerja sama pemanfaatan infrastruktur bersama Pertamina Hulu Kalimantan Timur.

PPU Berharap Dampak Ekonomi Mengalir ke Daerah

Bagi Pemerintah Kabupaten PPU, keberadaan Lapangan Karamba memiliki arti strategis. Selain mendukung ketahanan energi nasional, proyek tersebut dinilai dapat memperkuat posisi PPU sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Mudyat Noor mengatakan ketersediaan energi yang andal menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta mempercepat pembangunan kawasan.

Baca Juga:   Pemkab PPU Harapkan Aplikasi Pencet RAPB Bekerja Maksimal Layani Pasien

Menurutnya, pengembangan sektor migas juga menjadi peluang bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan melalui DBH.

“Kami berharap dengan milestone project punya Indosino ini bisa sedikit meningkatkan dana bagi hasil kepada kami di Kabupaten PPU,” pungkasnya.

Harapan tersebut tidak terlepas dari kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi tantangan. PPU selama ini menjadi salah satu daerah penghasil migas di Kalimantan Timur, namun penerimaan DBH migas yang diterima masih relatif rendah dibandingkan daerah lain.

Dengan mulai berproduksinya Lapangan Karamba, pemerintah daerah berharap kontribusi sektor migas terhadap pendapatan daerah dapat meningkat secara bertahap.

Dorongan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

General Manager PT Indosino Oil and Gas, Tang Zhongfu, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten PPU atas dukungan terhadap kelancaran operasional perusahaan selama proses pengembangan Lapangan Karamba.

“Manajemen SKK Migas melakukan koordinasi yang tepat waktu, memberikan panduan regulasi yang jelas serta arahan teknis, dan melakukan pemecahan masalah secara efisien. Hal-hal ini telah membantu kami mengatasi berbagai tantangan, menjaga kelancaran proyek, serta memenuhi seluruh standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan,” katanya.

Ia memastikan perusahaan akan terus mengembangkan bisnisnya dengan tetap memperhatikan keterlibatan masyarakat lokal.

“Kami berkomitmen untuk mengembangkan bisnis kami dengan pesat di masa mendatang, serta memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal dan penggunaan produk lokal. Sebagaimana kita ketahui, gas alam merupakan pilar penting bagi transisi energi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:   Polsek Penajam Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung Hibrida di Lahan 10 Hektare

Komitmen tersebut menjadi salah satu aspek penting mengingat keberadaan industri migas tidak hanya diukur dari nilai produksinya, tetapi juga dari dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar wilayah operasi.

Kolaborasi Jadi Kunci Pengembangan Energi

Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur Bambang Arwanto yang mewakili Gubernur Kaltim menyampaikan apresiasi atas dimulainya produksi gas Lapangan Karamba.

Menurutnya, keberhasilan proyek tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Tidak ada pembangunan besar yang dapat berjalan sendiri. Diperlukan kerja bersama antar pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap pengembangan Lapangan Karamba dapat memperkuat perekonomian daerah sekaligus membuka peluang baru bagi masyarakat.

Ke depan, keberlanjutan proyek migas di PPU tidak hanya bergantung pada kemampuan produksi, tetapi juga bagaimana seluruh pihak memastikan manfaat ekonomi, sosial, dan pembangunan dapat dirasakan secara luas.

Dengan dimulainya produksi Lapangan Karamba, PPU kembali menegaskan perannya sebagai salah satu wilayah strategis dalam rantai energi Kalimantan Timur (Kaltim) dan kawasan IKN.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.