Kukar Bebaskan BPHTB Rumah Subsidi dan Percepat Bedah Rumah Dukung Program 3 Juta RTLH

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengunci dukungan nyata terhadap program nasional 3 juta Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan dua langkah strategis: pembebasan BPHTB untuk rumah subsidi dan percepatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi warga kurang mampu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, Muhammad Aidil, menegaskan bahwa agenda perumahan layak huni bukan semata proyek pusat, melainkan tanggung jawab bersama yang harus ditopang kebijakan daerah.
“Salah satunya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Aturannya sudah kita terbitkan, sehingga rumah subsidi tidak dikenai BPHTB. Untuk rumah masyarakat pribadi tetap mengikuti ketentuan biasa. Sejalan dengan target 3 juta rumah, kita juga diminta melaksanakan bedah rumah,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Aidil menjelaskan, meski tidak ada kuota khusus per daerah, setiap pembangunan rumah—oleh pemerintah, pengembang, maupun swadaya masyarakat—akan dihitung sebagai kontribusi terhadap program nasional. Di Kukar, sekitar 600 unit rumah subsidi memperoleh dukungan skema Lease Purchase Program (MLPP) dari sejumlah pengembang.

Baca Juga:   Efisiensi Anggaran Dinsos Kukar Tak Ganggu Bantuan Sosial untuk Warga

Di luar dukungan pusat, Dinas Perkim juga mengeksekusi 90 unit bedah rumah melalui pembiayaan daerah. Sementara BSPS dari pusat tersebar di beberapa kecamatan: Loa Janan (6 unit), Muara Jawa (30), Muara Kaman (25), Sanga-Sanga (6), Sebulu (22), Tenggarong Seberang (1). Tambahan 20 unit saat ini menunggu hasil verifikasi penerima.

Ia menambahkan, rapat koordinasi daring mingguan antara Pemkab Kukar dan pemerintah pusat digelar untuk memantau progres, menyelesaikan hambatan administratif, serta menyiapkan pengajuan lanjutan.
“Program ini ditargetkan selesai sampai Desember. Setelah itu kita evaluasi untuk pengajuan berikutnya agar target 3 juta rumah berjalan sesuai harapan,” tegas Aidil.

Dengan kombinasi insentif fiskal (bebas BPHTB), percepatan BSPS, dan kolaborasi pengembang, Pemkab Kukar membidik peningkatan kualitas hunian sekaligus memperluas akses kepemilikan rumah layak bagi warga berpenghasilan rendah. (adv)

Editor: Robby

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.