Efisiensi Anggaran Dinsos Kukar Tak Ganggu Bantuan Sosial untuk Warga

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan program bantuan sosial tetap berjalan meski dilakukan efisiensi anggaran pada tahun 2025. Plt Kepala Dinas Sosial Kukar, Yuliandris, menegaskan bahwa langkah efisiensi tersebut tidak menyentuh sektor pelayanan dan bantuan yang langsung diterima masyarakat.

Menurutnya, kebijakan efisiensi hanya dilakukan pada pos anggaran operasional seperti perjalanan dinas, rapat, dan pengeluaran administratif lainnya. Dengan begitu, program bantuan sosial yang menjadi prioritas utama pemerintah tetap aman.

“Efisiensi ini bukan mengurangi bantuan sosial bagi masyarakat, melainkan penghematan di sektor operasional seperti perjalanan dinas. Bantuan sosial tetap berjalan seperti biasa karena itu sudah menjadi prioritas kami,” jelas Yuliandris, Jumat (13/9/2025).

Ia menambahkan bahwa pengurangan atau penundaan program bantuan sosial tidak diperbolehkan karena berdampak langsung terhadap masyarakat rentan. Dinsos, kata dia, telah memastikan agar kebijakan efisiensi tidak menghambat penyaluran bantuan kepada penerima manfaat.

“Dan itu tidak boleh karena efisiensi, masyarakat tidak terlayani dalam pelayanan kesejahteraan sosial,” tegasnya.

Dinsos Kukar berkomitmen menjaga kualitas pelayanan sosial dan memastikan tidak ada masyarakat terdampak kebijakan efisiensi. Program bantuan bagi keluarga miskin, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan tetap dilaksanakan sesuai rencana.

Baca Juga:   GPM di Creative Park Tenggarong Diserbu Warga, Harga Sembako Jauh di Bawah Pasar

Dengan strategi ini, Pemkab Kukar berharap efisiensi anggaran justru memperkuat tata kelola keuangan tanpa mengorbankan program-program sosial yang menjadi penopang utama kesejahteraan masyarakat. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.