Kuasa Hukum Tegaskan Perselisihan Irawan Heru Masuk Ranah Pidana, Bukan Etik

PPU – Kuasa hukum Irawan Heru Suryanto, Rahmadi, menegaskan bahwa perselisihan antara kliennya dengan Fahmi Rizal bukan persoalan etik sebagaimana dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Penajam Paser Utara (PPU), melainkan telah masuk ke ranah pidana. Ia menilai langkah BK DPRD tidak relevan karena kasus tersebut tengah berproses di kepolisian.

“Sebenarnya BK itu kan bagian dari kehormatan DPRD ya, sementara perkara ini masuk dalam unsur pidana. Kalau etik itu kan tidak bisa disangkutpautkan dengan tindak pidana,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (16/10/2025).

Rahmadi menjelaskan, perkara ini sudah dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Ia menegaskan, tuduhan penganiayaan terhadap kliennya tidak terbukti berdasarkan hasil visum.

“Sudah jelas dari hasil visum, tidak ada bekas luka atau tanda-tanda kekerasan seperti yang dituduhkan. Berdasarkan berita acara itu infonya nihil juga. Tidak ada penganiayaan yang dituduhkan oleh pihak mereka bahwa Irawan ini memukul,” tegasnya.

Selain membantah tuduhan penganiayaan, Ramadi juga menyoroti penyebaran informasi di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya. Ia menyebut pihaknya telah melaporkan hal itu ke Polres PPU.

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU Dorong Peran Keluarga untuk Turunkan Prevelansi Stunting

“Kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres PPU dan saat ini laporan pencemaran nama baik serta dugaan penganiayaan dari pihak kami sedang ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Rahmadi turut menunjukkan salinan dokumen SP2HP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP, serta laporan pencemaran nama baik melalui media sosial yang kini tengah diselidiki Satreskrim Polres PPU.

“Laporan keduanya klien kami tersebut telah diterima Satreskrim Polres PPU dan dalam proses penyelidikan, sehingga kami selaku kuasa hukum dari Irawan menunggu dan mengharapkan agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.

Terkait isu penyerobotan lahan yang disebut menjadi akar persoalan, Ramadi menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menyebut lahan yang disengketakan adalah milik sah keluarga Irawan berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Penajam.

“Pak Irawan punya SHM yang diakui negara. Sementara mereka hanya menyegel lahan tanpa dasar hukum yang jelas. Dasar pembelian lahan dari pihak yang melaporkan pun berasal dari Ibu Soraya. Jadi, kalau disebut penyerobotan, itu sangat keliru,” katan Rahmadi.

Baca Juga:   Tol Balsam-IKN Dibuka, Trafik Feri Balikpapan-Penajam Turun Signifikan Jelang Nataru

Selain itu, ia juga mengingatkan agar pihak pelapor berhati-hati sebelum membuat laporan terkait dugaan penyerobotan lahan.

“Kalau unsur-unsur seperti yang mau dilaporkan, ya itu pikir-pikirlah dulu, karena keluarga Irawan memiliki SHM loh ya. Sedangkan mereka kan segel itu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada upaya damai antara kedua pihak. Namun, ia menyayangkan munculnya laporan baru setelah mediasi tersebut.

“Dulu sempat ada upaya damai, bahkan orang tua (mertua) Irawan sampai menangis memohon agar dimaafkan. Tapi sekarang malah muncul laporan-laporan seperti ini,” ucapnya.

Rahmadi berharap proses hukum berjalan cepat dan objektif agar nama baik kliennya tidak terus dirugikan.

“Harapan kami, proses hukum bisa segera ditindaklanjuti agar tidak muncul lagi isu-isu yang merugikan Irawan,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.