PPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan berlangsung di lantai 3 Kantor Bupati PPU, Senin (8/12/2025), dengan melibatkan perwakilan partai politik dan pemangku kepentingan terkait.
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menjelaskan bahwa aturan terbaru ini membawa sejumlah perubahan mendasar, salah satunya terkait penguatan keterlibatan perempuan dalam proses PAW.
“Peraturan ini pastinya sangat berbeda dengan peraturan sebelumnya, karena PAW lebih mementingkan keterlibatan perempuan. Jika di suatu daerah terjadi PAW dan terdapat calon PAW perempuan serta laki-laki, maka yang diprioritaskan adalah PAW perempuan,” jelasnya.
Ali memaparkan bahwa prioritas tersebut diterapkan untuk memperkuat representasi perempuan di lembaga legislatif. Jika dalam satu Daerah Pemilihan (Dapil) tidak tersedia calon perempuan yang memenuhi syarat, mekanisme PAW dapat dilakukan lintas dapil.
“Jika tidak ada kuota perempuan yang memadai di satu dapil, maka akan dilakukan lintas dapil. Jika masih tidak tersedia, maka pencarian calon PAW diberlakukan pada tingkat di atasnya, yaitu dapil provinsi,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, KPU PPU berharap publik, partai politik, serta para pemangku kepentingan dapat memahami tata cara dan mekanisme PAW sesuai regulasi terbaru agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan ketentuan perundang-undangan.
“Pastinya kami berharap sosialisasi peraturan terbaru ini dapat memberikan pemahaman menyeluruh agar pelaksanaan PAW dapat mengikuti tata cara dan syarat yang telah ditentukan tanpa mengabaikan nilai-nilai demokrasi kepartaian,” pungkas Ali.
Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat



