Koperasi Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Desa, Dinas KUKM Perindag PPU Sinergi Lintas OPD

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menggerakkan penguatan ekonomi desa dan kelurahan melalui pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih di setiap wilayah administratif.

Pemkab PPU kini mengajak pemerintah desa dan kelurahan untuk aktif menjajaki potensi unggulan daerah masing-masing agar koperasi yang telah terbentuk dapat menjalankan usaha yang relevan dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas KUKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU, Margono Hadi Susanto. Program ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal berbasis potensi desa, sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat di tengah geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Unit atau bidang usaha yang akan dijalani masing-masing Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibahas lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).

Hingga saat ini, sebanyak 54 Koperasi Merah Putih telah terbentuk, sesuai jumlah desa dan kelurahan di wilayah tersebut. Pembentukan dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah warga setempat.

“Sudah terbentuk 54 Koperasi Merah Putih sesuai jumlah desa/kelurahan yang ada, pengurus atau pengelola koperasi ditentukan lewat musyawarah desa atau kelurahan,” katanya.

Baca Juga:   Pastikan Pelaksanaan Pilkada Berjalan Lancar, KPU PPU Lakukan Rekapitulasi Berjenjang

Ke depan, Pemkab PPU melalui Dinas KUKM Perindag akan melakukan pendampingan dalam penyusunan rencana usaha koperasi. Penentuan unit bisnis koperasi tidak dilakukan secara terpisah, melainkan melibatkan lintas dinas teknis, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, hingga Dinas Kesehatan, tergantung pada sektor usaha yang dipilih.

“Unit usaha Koperasi Merah Putih harus berdasarkan potensi yang dimiliki masing-masing desa atau kelurahan,” tambah Margono.

Sebagai contoh, jika koperasi berencana mengembangkan agribisnis, maka Dinas Pertanian akan dilibatkan secara langsung. Demikian pula, jika unit usaha bergerak di sektor layanan kesehatan atau klinik, maka koordinasi dilakukan bersama Dinas Kesehatan.

Setiap proposal usaha nantinya akan diverifikasi oleh tim dari Dinas Kukmperindag setelah pengurus koperasi menyampaikan jenis usaha yang dianggap paling sesuai dengan potensi dan kebutuhan wilayahnya.

Untuk mendukung keberlangsungan usaha, koperasi-koperasi ini juga diberi akses pembiayaan dengan plafon yang cukup besar.

“Setiap Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk di desa/kelurahan bisa mengajukan pinjaman modal usaha ke bank maksimal Rp 3 miliar,” tutup Margono. (ADV)

Baca Juga:   18 Partai di PPU Resmi Daftarkan Bacalegnya

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.