Mudyat Noor Tegaskan Kualitas Pelayanan RSUD Ratu Aji Putri Botung bagi Masyarakat

PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, meninjau secara langsung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung pada Senin (13/10/2025) sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

“Pelayanan dasar di bidang kesehatan ini tentunya terus menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik dan mudah bagi masyarakat. Karena itu, kepada jajaran RSUD Ratu Aji Putri Botung agar terus meningkatkan kualitas pelayanannya,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati meninjau berbagai fasilitas rumah sakit, mulai dari ruang tunggu pasien rawat jalan, ruang poli, rawat inap, hingga area administrasi. Ia ingin memastikan pelayanan berlangsung baik, cepat, dan nyaman bagi pasien. Mudyat menekankan bahwa transformasi pelayanan kesehatan menjadi fokus utama pemerintah daerah, yang tidak hanya bergantung pada fasilitas, tetapi juga profesionalisme tenaga medis.

“Keberadaan RSUD Ratu Aji Putri Botung bukan hanya sebagai tempat pelayanan medis, tetapi juga sebagai garda terdepan kesehatan masyarakat secara keseluruhan tanpa terkecuali,” tegasnya.

Baca Juga:   PPU Siapkan Diri Sebagai Tuan Rumah PORDA PERPAMSI VI Kaltim 2024

Mudyat memberikan arahan kepada Direktur RSUD dan seluruh jajaran untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjaga profesionalisme tenaga kesehatan. Ia menegaskan bahwa sektor kesehatan adalah kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi secara maksimal oleh pemerintah daerah.

“Pelayanan kesehatan merupakan kewajiban dan prioritas yang sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu, seluruh tenaga kesehatan baik dokter maupun perawat kiranya terus memberikan pelayanan sesuai standar kesehatan, seiring dengan upaya pembenahan bidang lainnya yang terus dilakukan di RSUD Ratu Aji Putri Botung,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.