Komnas HAM Targetkan Pemeriksaan Tersangka Pekan Ini

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menunggu izin dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk memeriksa empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan permohonan pemeriksaan telah diajukan secara resmi. Pihaknya menargetkan dapat bertemu langsung dengan para tersangka dalam waktu dekat, bergantung pada persetujuan dari pihak militer.

“Kita mintanya sih hari Jumat besok, tetapi kita tunggu persetujuan dari Puspom TNI,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026).

Selain rencana pemeriksaan, Komnas HAM juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang telah ditetapkan. Dugaan tersebut diperoleh dari hasil pengumpulan informasi awal yang kini masih terus didalami.

“Ada potensi keterlibatan pihak lain. Sedang kami dalami fakta-fakta yang kami kumpulkan saat ini,” jelasnya.

Komnas HAM menilai akses terhadap tersangka menjadi hal krusial untuk memastikan proses pengawasan independen berjalan optimal. Keterbukaan dalam proses hukum, khususnya yang berada di lingkungan militer, juga menjadi perhatian serius lembaga tersebut.

Baca Juga:   Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Rural Development & Regional Equity di CNN Indonesia Award 2025

Di sisi lain, tim Komnas HAM terus menghimpun alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara secara menyeluruh. Lembaga ini menegaskan bahwa pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.

“Pada prinsipnya, kami ingin memastikan siapa pun yang terlibat harus diminta pertanggungjawabannya, tidak hanya empat orang ini,” tegas Pramono.

Dengan langkah ini, Komnas HAM berharap proses penanganan kasus dapat berjalan secara transparan dan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.