NUSANTARA – Sebanyak 147 ribu jiwa dari 54 desa di 7 kecamatan yang masuk wilayah delineasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diproyeksikan akan menjadi warga ber-KTP “Nusantara”. Namun, perubahan identitas kependudukan ini masih menunggu sejumlah regulasi dan kesiapan kelembagaan IKN.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan hingga kini belum dapat dipastikan waktu pasti penerbitan KTP Nusantara, sebab proses administrasi dan regulasi masih berjalan.
Dikatakan, rangkaian persiapannya terus berproses, termasuk peraturan menteri dalam negeri tentang batas delineasi IKN yang berita acaranya baru ditandatangani beberapa waktu lalu
Namun pria yang akrab disapa Pak Bas ini menegaskan, peluncuran identitas kependudukan khusus IKN tersebut kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan berfungsinya Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) Nusantara yang ditargetkan mulai berjalan penuh sekitar tahun 2028.
Lebih lanjut, Pak Bas menambahkan, sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK) khusus IKN tengah dikonsultasikan dengan Prof. Jimly Asshiddiqie, sebagai mitra strategis dalam memperkuat kerangka hukum, tata kelola pemerintahan, dan kapasitas kelembagaan IKN sebagai ibu kota politik baru Indonesia.
“Nanti kodifikasinya sudah kode Pos IKN. Jadi, IKN tidak lagi masuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Saat ini kan masih masuk kodifikasi atau kode pos Sepaku,” jelas Basuki, Rabu (29/10/2025).
Deputi Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, mengatakan, kalau total desa dan kecamatan di dalam delineasi IKN sudah jelas.
“Ada 54 desa/kelurahan, dan 7 kecamatan. Satu kecamatan dari Penajam Paser Utara, 6 kecamatan lainnya dari Kutai Kartanegara,” jelasnya.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R



