Ketidakhadiran OPD di Rapat DPRD jadi Catatan, Bupati PPU Pastikan Evaluasi

PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor turut menyoroti kedisiplinan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat beberapa pembahasan agenda rapat di DPRD PPU. Ia memastikan hal ini akan menjadi perhatian khusus serta menjadi evakuasi internal di lingkup eksekutif dalam peningkatan kinerja Pemkab PPU.

Hal itu disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD PPU dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (28/7/2025). Terlebih hal ini juga telah menjadi catatan oleh fraksi-fraksi di DPRD PPU dalam agenda tersebut.

“Terkait hal ini saya sudah minta Pak Sekda untuk menindaklanjuti,” ujar Bupati.

Kedua OPD tersebut adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang juga menjadi catatan kritis dari DPRD PPU.

Sebagai tindaklanjutnya, Mudyat menyerahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Mudyat juga menegaskan bahwa pembahasan laporan pertanggungjawaban merupakan bagian penting dari evaluasi kinerja perangkat daerah.

Baca Juga:   Lomba Mini Soccer Daster Meriahkan Rangkaian Peringatan HUT RI Ke-78 Warga Maridan

“Tentu ada (teguran). Karena proses ini bagian dari penilaian atas capaian kinerja mereka tahun lalu. DPRD ingin memastikan apakah pelaksanaan kegiatan benar-benar berjalan sesuai target dan apakah data yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.

Lanjutnya, setiap temuan dan masukan dari legislatif akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola anggaran dan pelaksanaan program kerja ke depan.

“Temuan-temuan yang disampaikan teman-teman dewan itu penting. Itu akan menjadi tolak ukur seberapa tangguh dan bertanggung jawab SKPD dalam melaksanakan tugasnya,” tutup Mudyat.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.