Ketahanan Pangan Jadi Fokus Bersama Polri dan Masyarakat Mahulu

UJOH BILANG – Polres Mahakam Ulu menggelar panen jagung Kuartal I Tahun 2026 di Kampung Lutan, Kecamatan Long Hubung, Jumat (12/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program swasembada jagung dan ketahanan pangan nasional.

Panen jagung dipimpin langsung Kapolres Mahulu AKBP Eko Alamsyah. Turut hadir jajaran Polres Mahulu, unsur pemerintah kampung, kelompok tani, serta personel Polsek Long Hubung.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian sebagai penopang perekonomian masyarakat Mahulu.

Dalam kesempatan tersebut, berbagai isu terkait pengembangan sektor pertanian turut dibahas, mulai dari optimalisasi pemanfaatan lahan, peningkatan produktivitas hasil pertanian, penguatan kelompok tani hingga kebutuhan sarana dan prasarana pendukung.

“Dalam kegiatan panen ini juga dibahas berbagai upaya penguatan sektor pertanian, optimalisasi pemanfaatan lahan, peningkatan produktivitas hasil tani, pengembangan kelompok tani, hingga kebutuhan sarana dan prasarana pendukung,” ujar AKBP Eko Alamsyah.

Kapolres menambahkan, masyarakat dan kelompok tani juga menyampaikan sejumlah aspirasi serta kendala yang masih dihadapi dalam pengembangan pertanian di wilayah mereka.

Baca Juga:   Saat Data BPJS Kesehatan Diperbarui, Akses Kesehatan5.226 Warga PPU Terdampak

Menurutnya, masukan tersebut menjadi perhatian penting untuk ditindaklanjuti melalui sinergi antara Polri dan pemerintah daerah.

“Kami dari Polres Mahulu berkomitmen menampung seluruh masukan masyarakat dan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mencarikan solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi petani,” tegasnya.

Melalui kegiatan panen jagung ini, Polres Mahulu berharap sektor pertanian di wilayah Mahulu dapat terus berkembang, produktivitas petani meningkat, serta mampu mendukung program ketahanan pangan yang menjadi salah satu prioritas nasional. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.