PPU – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kini menjadi rujukan nasional dalam pelaksanaan reforma agraria. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Cianjur melakukan studi banding ke PPU untuk mempelajari mekanisme reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.
Studi banding ini dilakukan sebagai upaya percepatan pelaksanaan reforma agraria, khususnya pada HPL Badan Bank Tanah yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Di wilayah tersebut, Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 203 hektare untuk program reforma agraria.
Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami, menjelaskan bahwa PPU dipilih sebagai lokasi benchmarking karena menjadi daerah pertama di Indonesia yang berhasil melaksanakan reforma agraria dengan skema hak pakai di atas HPL.
“Benchmarking di sini (PPU), lantaran Badan Bank Tanah telah berhasil melaksanakan reforma agraria pertama kalinya dengan skema hak pakai di atas HPL. Tentunya studi banding ini guna menyeleraskan mekanisme serta prosedur pelaksanaannya sehingga dapat pula diwujudkan di seluruh Indonesia,” kata Syafran di PPU, Kamis (4/12/2025).
Menurut Syafran, keberhasilan pelaksanaan reforma agraria di PPU tidak terlepas dari sinergi kuat antara Badan Bank Tanah, Kantah PPU, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, serta dukungan penuh Bupati PPU selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pada akhir September 2025, Badan Bank Tanah mencatat tonggak sejarah baru dengan menyerahkan sertifikat hak pakai tahap pertama kepada 23 subjek reforma agraria dari total 129 subjek. Hingga saat ini, jumlah penerima sertifikat telah meningkat menjadi 40 subjek. Penyelesaian seluruh sertifikat ditargetkan rampung pada pertengahan tahun 2026.
“Penyerahan (sertifikat hak pakai) ini merupakan bentuk komitmen Badan Bank Tanah dalam rangka menyediakan lahan untuk kepentingan reforma agraria sebagaimana kewenangan Badan Bank Tanah,” tutur dia.
“Kami harap dengan adanya penyerahan sertifikat ini masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum terkait dengan penggarapannya otomatis punya legalitas hukum yang sah, dipastikan penguasaan haknya, sehingga ke depan masyarakat punya kesempatan untuk mengembangkan aktivitasnya di atas lahan reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, dalam rangka ekonomi berkeadilan,” tambah Syafran. (*/rls)
Pewarta: Nicha R
Penyunting: Robbi Lalat





