Kasus Korupsi BUMDes Bumi Harapan Terus Bergulir, Kejari PPU Dalami Keterlibatan Pihak Lain

PENAJAM PASER UTARA – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan pendapatan jasa kepelabuhanan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan terus bergulir. Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) memastikan proses hukum tetap berjalan dan membuka peluang munculnya tersangka baru dalam perkara yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp9 miliar tersebut.

Kasus ini dinilai tidak lagi sekadar persoalan administrasi pengelolaan BUMDes, melainkan mengarah pada dugaan praktik korupsi terstruktur dalam pengelolaan dana desa dan jasa kepelabuhanan sepanjang 2022 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengatakan proses penyidikan masih terus berkembang seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Proses ini masih terbuka. Jika dalam perkembangan ditemukan bukti baru, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya dalam press rilis Kejari PPU, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati ataupun terlibat dalam aliran dana pengelolaan jasa kepelabuhanan BUMDes Makmur Mandiri.

Sejauh ini, Kejari PPU telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Desa Bumi Harapan berinisial K, mantan Direktur BUMDes berinisial IL, serta mantan Kepala Seksi Kesejahteraan (Kesra) berinisial MF.

Baca Juga:   Skema KPC Dinilai Belum Inklusif, Komisi II DPRD PPU Dorong Jangkau Siswa Madrasah dan Swasta

Besarnya nilai kerugian negara dan luasnya aktivitas jasa kepelabuhanan yang dikelola BUMDes memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain, baik dalam proses pengelolaan, pencairan, maupun distribusi keuntungan usaha.

Dalam proses penyidikan, Kejari PPU telah memeriksa sekitar 60 saksi termasuk saksi ahli, serta melakukan penyitaan berbagai barang bukti. Penyidik juga melakukan digital forensik terhadap perangkat elektronik milik para tersangka untuk menelusuri komunikasi dan aliran transaksi.

“Barang bukti yang telah kita sita di antaranya uang tunai lebih dari Rp2 miliar, satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Honda Civic, hingga sebuah rumah di kawasan Balikpapan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Besarnya aset yang diamankan dinilai memperkuat dugaan bahwa perkara tersebut tidak hanya menyangkut penyalahgunaan administrasi desa, tetapi juga mengarah pada dugaan pencucian hasil korupsi melalui penguasaan aset pribadi.

Kejari PPU juga menegaskan penanganan perkara tetap berjalan meski sempat diwarnai gugatan praperadilan dari pihak tersangka.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap mantan Direktur BUMDes sempat dibatalkan melalui putusan praperadilan. Namun penyidik kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti baru. Gugatan praperadilan terbaru pun akhirnya ditolak majelis hakim.

Baca Juga:   Operasi Pasar Salurkan 560 Tabung Gas LPG 3 Kg untuk Warga Petung

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, posisi hukum penyidik Kejari PPU dinilai semakin kuat untuk melanjutkan proses hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

“Kita menargetkan pelimpahan perkara dilakukan pada Juni 2026 setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum,” tegasnya.

Kasus ini juga menjadi sorotan terkait lemahnya pengawasan pengelolaan BUMDes yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa. Minimnya sistem kontrol dan pengawasan dinilai membuka celah penyimpangan, terutama ketika usaha desa mulai mengelola sektor bernilai ekonomi besar seperti jasa kepelabuhanan.

“Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang lebih luas dan menyeret pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh oleh proses hukum,” pungkasnya.

Pewarta: Deddypz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.