Skema KPC Dinilai Belum Inklusif, Komisi II DPRD PPU Dorong Jangkau Siswa Madrasah dan Swasta

PPU – Program Kartu Penajam Cerdas (KPC) yang digadang-gadang sebagai solusi meringankan beban pendidikan justru dinilai belum sepenuhnya adil. Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti masih belum terakomodasinya siswa madrasah dan sekolah swasta dalam skema bantuan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, mempertanyakan alasan tidak masuknya siswa madrasah dalam penerima KPC, padahal mereka juga merupakan warga PPU.

“Kenapa untuk madrasah tidak dapat? Memang anak madrasah bukan anak PPU? Mestinya harus dapat. Jangan menganak-pinakkan,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan, madrasah yang mencakup MI hingga Aliyah tetap berisi anak-anak PPU yang memiliki hak sama atas bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD.

“Entah itu berada di Kemenag atau berada di pemerintah daerah, sama aja sebenarnya. Ini kan bentuknya hibah saja dan enggak banyak jumlahnya,” katanya.

Menurut Thohiron, alasan efisiensi anggaran tidak bisa dijadikan dasar mengecualikan siswa madrasah dan sekolah swasta, terlebih mayoritas peserta didik di lembaga tersebut berasal dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga:   Sekretaris Otorita IKN Berbagi Ilmu Mengenai Transportasi Cerdas dan Berkelanjutan di Kampus Politeknik Transportasi Darat Indonesia

“Dikira yang sekolah di madrasah itu anaknya orang kaya-kaya? Justru di sana itu anaknya orang yang butuh bantuan ekonomi. Kok malah enggak dapat. Iki aneh,” tegasnya.

Ia meminta agar ke depan Pemkab PPU memperlakukan semua siswa secara setara tanpa melihat status sekolahnya.

“Anak PPU itu mempunyai hak yang sama terkait dengan menikmati kuota pembangunan,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.