SAMARINDA – Kalimantan Timur menghadapi pekerjaan rumah besar menjelang penerapan kebijakan nasional Zero ODOL (Over Dimension Over Load) pada 2026. Hingga pertengahan 2025, pengawasan dan infrastruktur pendukung dinilai masih jauh dari kata siap.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengungkapkan bahwa lemahnya sistem pengawasan menjadi hambatan utama. Ia menilai Dishub belum optimal menyiapkan sarana pengendalian kendaraan bertonase berlebih.
“Penempatan alat timbang masih belum merata. Kita juga belum melihat turunan regulasi dari Perda atau Pergub yang spesifik mengatur ODOL. Selama ini hanya diatur dalam aturan lalu lintas umum, tanpa sanksi tegas,” ujar Reza, Selasa (8/7/2025).
Akademisi Universitas Mulawarman, Muhammad Jazir Alkas, turut menyoroti minimnya alat pengukur berat kendaraan seperti Portable Weight in Motion (WIM). Ia menyarankan minimal tiga unit WIM disediakan di tiap kabupaten/kota, terutama di jalur arteri.
“Kita belum punya sistem jalan yang memungkinkan redistribusi beban ke moda transportasi yang lebih ringan. Kalau WIM tidak tersedia dan tidak difungsikan, kendaraan ODOL akan tetap masuk ke pusat kota dan merusak jalan,” jelas Jazir.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa, menjelaskan bahwa urusan pembangunan jalan ada di tangan Dinas PUPR, sementara perlengkapan jalan seperti rambu, alat timbang, dan fasilitas keselamatan merupakan tanggung jawab Dishub.
“Dukungan anggaran dari DPRD sangat kami butuhkan, terutama untuk kelengkapan fasilitas jalan provinsi yang panjangnya mencapai 938 kilometer. Banyak titik yang belum dilengkapi perangkat keselamatan lalu lintas,” kata Heru.
Dengan sisa waktu kurang dari dua tahun, Kaltim dituntut segera merampungkan sistem pengawasan, regulasi, dan infrastruktur pendukung agar tidak tertinggal dalam pelaksanaan program Zero ODOL secara nasional. (rb/adv)
Editor: Agus S



