Sisa 5 Bulan, Ketua DPRD Tetap Ingin Pertahankan Sekwan Setidaknya Sampai Pembahasan APBD Rampung

SAMARINDA — Posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini diisi oleh Norhayati Usman. Namun, masa jabatan sekwan tersebut tidak lagi panjang, hanya tersisa sekitar lima bulan.

Hasanuddin Mas’ud selaku Ketua DPRD Kaltim mengaku puas terhadap kinerja Sekwan. Meskipun sempat dikabarkan adanya teguran kepada Norhayati atas ketidakhadiran tokoh penting dalam paripurna, Hasanuddin tidak menganggap hal tersebut sebagai kesalahan Sekwan secara keseluruhan.

“Sejauh ini beliau masih bagus, lagian beliau mau habis juga (masa jabatan) sisa hitung bulan, lima bulan ya. Kalau saya sih tidak masalah. Cuma kami sekarang sedang membahas APBD perubahan dan murni. Sekwan itu ex officio Sekretaris Banggar, kalau tidak ada sekretarisnya nanti bingung juga,” jelas Hasanuddin kepada awak media saat diwawancarai beberapa waktu lalu usai rapat paripurna.

Sekwan bukanlah jabatan yang diisi layaknya anggota DPRD lainnya melalui pemilihan terbuka, melainkan ditunjuk oleh pemerintah provinsi. Dengan kata lain, Sekwan merupakan jabatan berbasis Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga:   DPRD Kaltim Soroti Dampak Efisiensi Pusat terhadap Sektor Perhotelan dan PAD Daerah

Hasanuddin berharap adanya komunikasi antara pemerintah provinsi dengan DPRD perihal pergantian sekwan secara intens. Sebab, hal ini juga akan menentukan kinerja DPRD ke depannya.

“Harapan kita setelah ini kalau memang mau ditarik kita bersurat, silakan. Begitu, supaya selesai. Kan kita masih lama nih, insyaallah nih. Baru anggaran pertama kan ini 2025, 2026. Masih ada empat tahun ke depannya. Kalau mau diganti wajarlah. Saya kira tinggal komunikasi,” katanya.

Untuk sosok pengganti, sejauh ini belum ada. Namun, Hasanuddin Mas’ud memasrahkan keputusan tersebut kepada Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.