PPU – Aksi dua warga Surabaya yang menjual emas palsu di kawasan Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya terbongkar. Keduanya berpura-pura sebagai pedagang emas asal Jawa dengan modus membawa surat dan kuitansi pembelian palsu untuk meyakinkan korban.
“Modusnya, mereka mengaku diutus menjual emas dari Jawa dan membawa surat kepemilikan agar terlihat meyakinkan. Setelah dicek, ternyata logam itu bukan emas, tapi hanya besi berlapis kuningan,” ungkap Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Jumat (7/11/2025).
Kasus penipuan ini diungkap Unit Tipidum Satreskrim Polres PPU berdasarkan dua laporan polisi, masing-masing LP/B/133/VIII/SPKT/POLRES PPU/POLDA KALTIM dan LP/B/134/VIII/SPKT/POLRES PPU/POLDA KALTIM, yang dibuat pada 29 Agustus 2025.
Peristiwa itu terjadi di Toko Emas Elisa, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, pada 10 Juli 2025 dan 28 Juli 2025. Pelapor, Istiqomah (41), warga Waru, melaporkan dua transaksi mencurigakan yang ternyata merupakan praktik penipuan.
Pada kejadian pertama, pelaku datang membawa kalung emas BOTORAN Slep kadar 700 merk UBS seberat 10,35 gram, lengkap dengan nota pembelian dari “Toko Mas Seno”. Setelah diperiksa sekilas, pelapor membelinya seharga Rp10,33 juta. Namun, ketika emas itu hendak dilebur di Balikpapan, hasil uji laboratorium menunjukkan logam tersebut palsu.
Kasus serupa terjadi dua minggu kemudian. Pelaku lain menjual gelang Bangkok Slep kadar 750 merk UBS seberat 9 gram dengan kuitansi dari “Toko Mas Rizki”. Pelapor kembali tertipu dan mengalami kerugian Rp9,42 juta.
“Dari dua aksinya ini, total kerugian korban mencapai Rp19,75 juta,” sebut Dian.
Polisi kemudian berhasil menangkap dua tersangka, masing-masing Ty (33), warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, dan MS (52), warga Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa dua perhiasan palsu (gelang dan kalung), dua lembar nota pembelian palsu, serta surat dan dokumen kepemilikan palsu.
“Sudah kami cek di Pegadaian, logam itu bukan emas. Hanya besi berlapis kuningan. Bahkan surat pembelian yang mereka bawa pun palsu,” jelas Dian.
Kedua pelaku mengaku menjual emas palsu tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Sepertinya ini sindikat, tapi di wilayah PPU kami baru mengamankan dua orang. Keduanya teman dan bekerja sama menjual emas palsu di beberapa toko,” tambah Dian.
Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko emas, agar lebih waspada terhadap penjual dari luar daerah.
“Kami minta masyarakat, terutama pedagang emas, selalu memeriksa keaslian barang sebelum membeli, meskipun disertai kuitansi atau surat pembelian. Jangan mudah percaya,” pungkasnya.
Pewarta: Robbi Lalat



