spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengguna KTP Digital di PPU Baru 0,9 Persen Penduduk

PPU – Penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital di Penajam Paser Utara (PPU) masih mengalami kendala. Meski begitu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tetap optimistis target 25 persen penduduk di 2023 dapat terpenuhi.

Harus diakui jumlah warga pengguna KTP Digital di PPU masih terbilang rendah. Padahal, tahun ini Pemerintah Pusat menargetkan sebanyak 25 persen masyarakat PPU secara penuh sudah menggunakannya.

Plt Kepala Disdukcapil PPU Mawar mengungkapkan saat ini penduduk PPU yang memiliki KTP Digital baru sekira 0,9 persen. Bila dikonversi, sekira 1.200 orang saja sejak penerapannya yang dimulai November 2022 lalu. “Targetnya 25 persen, itu dari jumlah wajib KTP di PPU sekitar 133 ribu penduduk,” ungkapnya, Rabu (21/2/2023).

Dia mengaku target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat itu cukup sulit dicapai. Kendala yang dialami pihaknya di PPU salah satunya lantaran masih banyak masyarakat yang belum menggunakan ponsel pintar atau smartphone.

Sementara KTP Digital hanya bisa diakses dengan menggunakan smartphone. Ditambah lagi kondisi jaringan internet di Benuo Taka pada beberapa wilayah perkampungan masih terbatas.

Baca Juga:   DPRD PPU Agendakan Rapat Paripurna Pertengahan November Ini

“Tidak bisa sampai disitu apalagi kita masih banyak perkampungan dan masyarakatnya tidak memiliki HP yang memadai, harus punya android minimal,” ungkap Mawar.

Meski demikian, Disdukcapil PPU tetap berusaha agar semakin banyak masyarakat yang beralih memakai KTP Digital. Salah satunya dengan langsung mewajibkan masyarakat yang melakukan pengurusan tanda penduduk di kantornya.

“Kalau ada masyarakat yang mengurus KTP dan HP-nya memadai, langsung kita wajibkan untuk digital,” tandas dia.

Secara umum, kepengurusan KTP Digital dapat dilakukan dengan cara mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Kemudian tinggal memasukkan data diri yang dibutuhkan.

“Setelah itu, untuk aktivasinya tetap harus melalui kantor Disdukcapil setempat. KTP Digital ini dibutuhkan untuk memudahkan pelayanan kependudukan, dan lebih praktis bagi yang sering bepergian,” pungkas Mawar. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER