Jelang Puncak Mudik, Kapolres PPU Turun Langsung Pantau Pelabuhan hingga Kawasan IKN

Penajam Paser Utara – Menjelang puncak arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah, Kapolres Penajam Paser Utara, Andreas Alek Danantara, turun langsung meninjau sejumlah pos pengamanan dalam rangka Operasi Ketupat Mahakam 2026, Kamis (19/03/2026).

Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang PPU, Ayu Alek, Kapolres mengunjungi beberapa titik strategis, mulai dari Pos Terpadu Pelabuhan Ferry, Pos Pelayanan Tunam, hingga Pos Pelayanan Rest Area di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan personel, kelengkapan sarana dan prasarana, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

Selain melakukan pengecekan, Kapolres juga memberikan arahan langsung kepada personel agar selalu mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas pengamanan.

“Pengamanan ini bukan hanya soal menjaga keamanan, tetapi juga memastikan masyarakat merasa nyaman dan terbantu selama perjalanan mudik,” tegasnya.

Momentum tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan tali asih sebagai bentuk perhatian dan apresiasi kepada personel yang tetap siaga di lapangan selama masa pengamanan Lebaran.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Wakapolres PPU, Awan Kurnianto, para pejabat utama Polres PPU, serta jajaran Bhayangkari yang memberikan dukungan moril kepada anggota.

Baca Juga:   Komisi II DPRD PPU Nilai Mekanisme Program KPC Sudah Tepat Sasaran, Tapi Perlu Evaluasi Nominal dan Cakupan

Melalui pengecekan langsung ini, Polres PPU berharap seluruh jajaran semakin siap menghadapi lonjakan arus mudik dan arus balik. “Kepolisian juga berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, lancar, dan kondusif selama perayaan Idulfitri,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.