Komisi II DPRD PPU Nilai Mekanisme Program KPC Sudah Tepat Sasaran, Tapi Perlu Evaluasi Nominal dan Cakupan

PPU – Mekanisme penyaluran Kartu Penajam Cerdas (KPC) dinilai sudah tepat karena langsung menyentuh masyarakat. Namun, Komisi II DPRD PPU menilai besaran bantuan dan cakupan penerima masih perlu dievaluasi agar lebih efektif.

Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, menilai mekanisme KPC yang menyerupai bantuan langsung tunai (BLT) sudah baik karena tanpa melibatkan pihak ketiga.

“Bagus aja mekanismenya. Langsung kepada masyarakat, enggak pakai pihak ketiga, artinya enggak ada dipotong keuntungan,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Namun, ia mengusulkan agar besaran bantuan tidak disamaratakan antara siswa SD dan SMP karena kebutuhan yang berbeda.

“Jangan dipukul rata antara SD dan SMP karena kebutuhannya berbeda. Harus ada bedanya. Kalau SMP-nya aja 600, ya SD-nya jangan 600 dong,” katanya.

Menurutnya, besaran Rp600 ribu harus dipahami sebagai bantuan untuk meringankan beban. Bukan untuk memenuhi seluruh kebutuhan sekolah.

“Ini namanya bantuan. Filosofinya mengurangi beban masyarakat terkait pendidikan, terutama seragam, sepatu, tas, dan buku,” ujarnya.

Ia juga menilai kekhawatiran dana tidak dibelanjakan sesuai kebutuhan sekolah tidak perlu dibesar-besarkan.

Baca Juga:   Raup Muin Tuntut Peningkatan Pelayanan Penyeberangan di PPU

“Kita ini harus percaya. Soal nanti orang tua mau belikan apa, itu sudah urusan orang tua. Tugas pemerintah memberi keringanan,” tegasnya.

Ke depan, Thohiron mendorong agar KPC tidak hanya diberikan kepada siswa baru saja. Tetapi bisa menjangkau seluruh siswa jika kemampuan anggaran memungkinkan.

“Bukan hanya siswa baru yang dapat, tapi seluruh siswa. Dari sisi anggaran Saya yakin pasti bisa,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.