Jelang Pemindahan IKN, Pemprov Kaltim dan Polres PPU Perkuat Koordinasi Jaga Keamanan Daerah

Penajam Paser Utara – Komitmen mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kembali ditegaskan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Polres Penajam Paser Utara, Rabu (4/3/2026).

Kehadiran orang nomor satu di Kaltim itu disambut langsung Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, bersama jajaran pejabat utama (PJU) Polres PPU. Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kapolres.

Rombongan Gubernur tiba sekitar pukul 10.30 WITA dan langsung menggelar pertemuan singkat untuk membahas penguatan koordinasi serta kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Penajam Paser Utara.

Sejumlah pejabat strategis Pemprov Kaltim turut mendampingi, di antaranya Kepala Bappeda Kaltim, Kepala ESDM Kaltim, Kepala BPKAD Kaltim, Kepala BPBD Kaltim, Direktur RS Kanujoso, serta Kepala Adpim Kaltim. Dari jajaran Polres PPU hadir Wakapolres, para Kabag, para Kasat, hingga para Kapolsek di wilayah hukum setempat.

Alek menegaskan bahwa kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komunikasi dan sinergitas antara pemerintah provinsi dan kepolisian. Terlebih Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki posisi strategis sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:   Pokdarwis Wonosari Siapkan Fasilitas, Goa Tapak Raja Jadi Alternatif Wisata Lebaran di IKN

“Kami siap mendukung setiap kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya.

Kunjungan yang berlangsung sekitar 18 menit itu berakhir pukul 10.48 WITA. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Silaturahmi ini diharapkan semakin memperkuat soliditas dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dan Polres PPU dalam mewujudkan PPU yang aman, maju, dan sejahtera.

“Khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung kelancaran pembangunan di wilayah PPU,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.