Inilah Laporan Realisasi APBD Kaltim dari Badan Anggaran DPRD

SAMARINDA – Pada Rapat Paripurna ke-27, Senin (28/7/2025), di Gedung Utama B, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud melalui sekretariatnya menyampaikan hasil laporan akhir.

Laporan yang dibacakan berupa realisasi-realisasi hingga rekomendasi Banggar terhadap pemerintah provinsi (Pemprov). Pun juga menindaklanjuti hasil laporan temuan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kaltim.

Banggar menyampaikan apresiasinya atas diterimanya predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun, masih mencatat perlunya ada peningkatan kualitas karena masih disertai jumlah dan jenis yang terus meningkat.

Terlepas dari itu, berdasarkan data yang disajikan dalam nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 disampaikan:

“Untuk realisasi pendapatan, Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp21,22 triliun dan realisasi sebesar Rp22,08 triliun atau 104,07 persen, yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” baca Sekretariat DPRD di depan anggota dewan yang hadir.

Baca Juga:   DPRD Himbau Masyarakat Tetap Junjung Nilai Kemerdekaan di Perayaaan Agustusan

Demikian untuk realisasi belanja Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp22,19 triliun, dapat direalisasikan sebesar Rp20,46 triliun atau 92,19 persen, yang bersumber dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.

“Sedangkan realisasi pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan, di mana realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp976,50 miliar,” begitu yang disampaikan pada Rapat Paripurna. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.