DPRD Himbau Masyarakat Tetap Junjung Nilai Kemerdekaan di Perayaaan Agustusan

SAMARINDA – Agustus ini, Indonesia genap mencapai 80 tahun perayaan kemerdekaan. Sebagai salah satu budaya, hiburan dan lomba hingga karnaval biasanya digelar menyambut hari kemerdekaan.

Salehuddin, Sekretaris Komisi I menghimbau agar masyarakat tidak menggelar hiburan yang akhirnya lepas dari nilai semangat kemerdekaan. Hiburan boleh-boleh saja menurutnya, namun jangan sampai porsi konsernya lebih besar daripada penanaman nilai-nilai kebangsaan.

“Saya juga tidak sepakat perihal adanya hiburan-hiburan yang sifatnya tidak di posisi tidak memberikan dampak baik. Misalnya dengan bagaimana mengingatkan sejarah,” jelas Salehuddin saat diwawancarai usai Rapat Paripurna Ke-30, Jum’at (15/08/2025).

Pernyataan itu datang setelah ia ditanyakan mengenai anggaran sebesar 500 juta rupiah untuk dikhususkan kepada kegiatan-kegiatan kemerdekaan bagi RT hingga desa-desa.

Meski ia tidak sepakat dengan konser yang berlebihan, ia tak lantas mengatakan tak sepakat dengan acara konser yang akan digelar oleh Pemerintah Provinsi nanti. Dimana Pemprov akan mengundang Ungu, Jono Joni, Setia Band di Gelora Kadrie Oening, Samarinda dengan tajuk, “Konser Merah Putih.”

Baca Juga:   Direksi Perusda Diseleksi, Ananda Moeis: Yang Memimpin Harus Punya Visi

“Tapi kalau ada konser atau segala macam. Saya kira perlu diminimalisir lah, bukan berarti masyarakat tak butuh hiburan. Tapi jangan sampai porsi pembiayaannya lebih besar daripada bagaimana kita menanamkan nilai kebangsaan,” lanjut Salehuddin.

Lebih lanjut, semangat memaknai kemerdekaan bagi masyarakat perlu ditumbuhkan. Lagipula ini sudah mencapai perayaan 80 tahun, bisa dibilang tidak lagi muda, namun tak cukup dewasa menjadi negara. Tinggal bagaimana masyarakat lantas memaknainya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.