Infrastruktur Listrik Diperkuat, Legalitas Tapak Tower Diperjelas

TANJUNG REDEB – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus memperkuat legalitas aset strategis nasional melalui kolaborasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Berau.

Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan pengukuran dan pemetaan lahan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV jalur Tanjung Redeb–Talisayan yang dilaksanakan pada Februari 2026.

General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan bahwa penguatan legalitas aset merupakan prioritas utama dalam menjaga keberlangsungan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Kami terus berkomitmen memperkuat legalitas hukum pada setiap aset yang dikelola. Sinergi dengan Kantah Berau memudahkan sinkronisasi data dan percepatan administrasi,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, pengukuran batas tanah secara presisi menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh aset PLN berada dalam status hukum yang jelas atau clear and clean.

Menurutnya, kerja sama yang telah terjalin lama antara PLN UIP KLT dan Kantah Berau menjadi faktor kunci dalam kelancaran proses di lapangan.

“Tujuannya agar infrastruktur yang melayani masyarakat ini berdiri di atas legalitas hukum yang sah,” tambahnya.

Baca Juga:   Bupati PPU Dorong Percepat Evaluasi MBG di Waru Tanpa Hentikan Program

Tim gabungan dari PLN dan Kantah Berau melakukan pengambilan data koordinat di lapangan sesuai standar pertanahan. Hasil pemetaan tersebut nantinya menjadi dasar dalam penataan administrasi aset negara secara akuntabel.

Basuki juga menegaskan bahwa pengamanan aset ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga fasilitas publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

“Kemitraan strategis ini penting untuk melindungi fasilitas hajat hidup orang banyak agar tetap andal,” tegasnya.

Dengan penguatan legalitas tersebut, jalur transmisi listrik di wilayah pesisir Berau diharapkan semakin kokoh dalam mendukung pertumbuhan ekonomi serta pelayanan energi bagi masyarakat Kalimantan Timur. (MK)

Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.